TAX mobil tidak aktif atau mati selama 2 tahun langsung dicap unit bodong. Data unit kendaraan tersebut akan dihapus. Artinya, masyarakat kini dituntut lebih tertib administrasi dalam berkendara. Taat membayar pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya, agar aktivitas berkendara nyaman dan aman. Agar optimal semuanya, sistem proteksi atas risiko juga wajib diberikan. Sebab, unit mobil rentan risiko di jalan raya. Penawaran proteksi terbaik juga diberikan brand terpercaya Insureka!.
Tax mobil harus selalu aktif. Idealnya tidak boleh telat. Pajak dibayar sesuai tata waktu berlakunya. Sebab, pajak mobil yang belum terbayarkan bisa memberikan banyak kerugian. Denda sudah pasti akan dibebankan kepada pemilik mobil. Pembiayaan ekstra pun dijamin akan semakin membengkak apabila mobil terkena razia/operasi Polisi. Lebih dari itu, aktivitas berkendara tidak terasa nyaman. Ada baying ketakutan dan kecemasan kalau-kalau ada razia kendaraan dari aparat Kepolisian.
Demi membuat aktivitas berkendra nyaman, maka tertib adiministrasi sudah menjadi keharusan termasuk pembayaran tax. Sebab, status mobil bodong akan diberikan apabila masyarakat tidak membayar pajak kendaraannya selama 2 tahun. Acuan kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun secara spesifik acuannya adalah Pasal 74 undang-undang tersebut.
Menguatkan implementasi kebijakan tax kendaraan, Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan registrasi plus identifikasi mobil itu dilakukan 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Sebab, masih ada sekitar 40% kendaraan yang belum melakukan daftar ulang hingga Desember 2021. Adapun unit melakukan registrasi dan identifikasi ulang sekitar 148 Juta kendaraan.
Mengoptimalkan fungsi tax dari kendaraan bermotor, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan. Sebab, pajak kendaraan bermotor dengan jumlah tersebut sangat potensial menyumbang penerimaan PKB sekitar Rp100 Triliun. Dana tersebut bisa digunakan untuk membangun dan mengembangkan beragam infrastruktur nasional. Melihat vitalnya posisi pajak terhadap kendaraan, idealnya pemiliknya mentaati regulasi. Tujuannya untuk mengihindari pembiayaan ekstra lainnya.
Bukan hanya denda pajak dan potensi tilang, pembiayaan ekstra tetap membayangi mobil di jalan raya melalui faktor risiko. Risiko bisa dimunculkan dalam bentuk kerusakan mobil. Adapun pemicunya adalah kecelakaan, pencurian, huru hara, faktor alam, dan lainnya. Untuk itu, sistem proteksi terbaik harus dihadirkan melalui asuransi mobil. Sebab, asuransi mobil terutama brand terpercaya Insureka! sangat piawai sebagai protektor sekaligus solusi atas risiko yang muncul.
Agar proteksi dan kenyamanan semakin maksimal, maka sistem proteksi dari risiko bisa diberikan melalui Insureka!. Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya.
Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat.
Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)