Artikel

Survei Publik Bulatkan Sikap Penolakan Atas Kenaikkan Harga BBM

Argia News
min Read
October 3, 2022

Survei

SURVEI terhadap public semakin membulatkan sikap penolakan atas kenaikkan harga BBM. Masyarakat tetap memilih tidak setuju atas kenaikkan harga tersebut. Beberapa respon menarik juga ditunjukkan oleh publik terkait kebijakan kenaikkan harga BBM tersebut. Penolakan tersebut sebenarnya cukup logis. Sebab, impact negatif kenaikkan harga tersebut berimbas luas. Untuk itu, efisiensi pembiayaan menjadi opsi gerbaik dengan menekan risiko melalui brand terpercaya Insureka!.

Survei publik semakin menebalkan status ketidaksetujuan atas kebijakan kenaikkan harga BBM. Sikap tersebut terpotret melalui Indikator Politik Indonesia. Indikator Politik menggali informasi public mulai 13-20 September 2022. Hasilnya? Masyarakat tidak setuju atas kenaikkan harga BBM yang sudah diputuskan oleh pemerintah sejak 3 September 2022. Jumlah masyarakat yang tidak setuju atas kebijakan itu mencapai 87,6%.

Survei

Harus diakui, opsi menaikkan harga BBM menjadi kebijakan tidak popular. Semakin menarik, hasil survei juga menegaskan bila kebijakan menaikkan harga BBM paling cepat diketahui oleh publik. Artinya, publik memiliki perhatian besar untuk isu tersebut. Slot kecepatan informasi mencapai 96,6% dengan sebaran mulai dari Aceh hingga Papua. Lalu, publik juga mengetahui bila rata-rata harga BBM di dalam negeri menjadi yang murah.

Terbagi dalam kelompok tahu dan tidak tahu atas status harga BBM di Indonesia termurah, hasil survei juga menarik. Sebab, kelompok yang tidak tahu harga BBM di Indonesia super murah justru memberikan respon penolakan besar hingga 91,2%. Untuk mereka yang tahu isu harga BBM di pasar tanah air termurah tetap membulatkan penolakannya. Selotnya mencapai 82%. Terlepas dari sikap tersebut, aktivitas berkendara wajib diproteksi oleh asuransi guna menekan risiko.

Kendaraan Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Aktivitas berkendara memang wajib dilakukan efektif. Tujuannya menekan risiko. Proteksinya diterapkan menyeluruh melalui peningkatan fiturnya. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polis brand terpercaya Insureka! semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam.

Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Survei

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)