Artikel

PPKM Dicabut Demi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini

Argia News
min Read
January 3, 2023

PPKM

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat resmi dicabut oleh pemerintah. Regulasi ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Selain tujuan ekonomi, keputusan mencabut kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut didasarkan atas kondisi landai kurva infeksi Covid-19. Pemerintah juga sebelumnya sudah melakukan kajian matang selama 10 bulan terakhir untuk memastikan kebijakan ini tidak memberi impact negatif besar terhadap Covid-19.

Kurva Covid-19 Hijau

PPKM resmi dicabut oleh Presiden Joko Widoro pada Jumat (30/12). Kebijakan ini sekaligus menganulir Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait Pelaksanaan PPKM. Dasar pencabutan regulasi ini adalah kurva Covid-19 yang melandai. Simulasinya 1,7 kasus warga terinfeksi dari 1 juta warga negara. Posisi positivity rate mingguan juga berada pada grid 3,3%. Untuk bed occupancy rate mencapai 4,79% dengan laju angka kematian hanya 2,39%.

PPKM

Pencabutan PPKM Katalis Pertumbuhan Ekonomi

Atas dasar itulah, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan PPKM. Dengan pelonggaran kembali aktiviats masyarakat, diharapkan bisa memicu dan menggerakan roda ekonomi lebih besar lagi. Apalagi, pemerintah tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5% sepanjang tahun ini. Sebab, ekonomi justru memebrikan tantangan yang super berat. Oleh banyak kalangan, ekonomi akan mengalami resesi pada 2023.

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Meski demikian, masyarakat tetap diminta waspada meski posisi PPKM sudah dicabut. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan. Tetap memakai masker terutama pada ruang publik dengan volume massa besar. Selalu mencuci tangan dengan sabun acapkali melakukan aktivitas atau selepas dari area publik dengan jumlah massa besar. Masyarakat juga dihimbau tetap mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPKM

Pencabutan PPKM, Masyarakat Tetap Proteksi Diri Atas Risiko

Kebijakan pencabutan PPKM akan membuat aktivitas masyarakat sepenuhnya normal. Agar semua tidak terbelik faktor pembiayaan besar karena kemunculan risiko, maka disarankan memakai formulasi brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Polis Kilat, Proteksi Terbaik

insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Klaim insureka! Secara Online

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Proses Klaim Dilakukan Melalui Smartphone

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Ikuti Prosedur Pengajuannya

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

PPKM

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Risiko Semakin Ringan Karena Beragam Benefit Menarik

Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.

Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.

Segera Akses Fitur Terbaiknya

Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)