Artikel

Polisi Segera Berlakukan Kebijakan Pembekuan STNK Kendaraan Mati 5+2 Tahun

Argia News
min Read
January 19, 2023

Polisi

POLISI segera memberlakukan kebijakan pembekuan STNK kendaraan yang mati selama 5+2 tahun. Artinya, kendaraan tersebut dinilai bodong. Data administrasi mereka pun otomatis akan dihapus selamanya. Pemilik kendaraan juga tidak memiliki kesempatan untuk melakukan aktivasi ulang data administrasi yang sudah dihapus tersebut. Dan, kebijakan tersebut sudah mulai disosialisasikan. Untuk itu, masyarakat diminta taat dalam pembayaran pajak tersebut.

Polisi memastikan kebijakan pembekuan kendaraan penunggak pajak segera diberlakukan. Durasi pajak yang ditunggak sekitar 7 tahun. Adapun rinciannya, menunggak pajak STNK 5 tahun dan 2 tahun. Adapun simulasinya adalah, masa berlaku kendaraan setiap 5 tahun. Jika pajak hanya dibayar tahun pertama dan kedua saja, lalu berikutnya tidak dibayar hingga tahun ke-5 maka dianggap mati. Artinya, STNK dianggap mati selama 5 tahun.

Polisi

Jika STNK mati sampai tahun ke-5 hingga berlanjut 2 tahun, maka penghapusan data akan dilakukan secara permanen. Kendaraan pun bisa dikatakan menjadi bodong. Kendaraan ini ilegal untuk melaju di jalan raya. Tindakan hukum dari Polisi bisa diberlakukan. Pemberlakuan kebijakan tersebut didasarkan atas payung hukum yang jelas, yaitu Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai penegas keputusan Polisi, Pasal 74 Ayat (3) semakin mempertegas posisi tersebut. Bunyinya, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat harus memahami status alur penghapusan kendaraan jika STNK mati 5 tahun dan ternyata pajak tetap dibayarkan selama 2 tahun beruntun.

Polisi

Kendalikan Faktor Risiko Melalui Polis Asuransi

Polisi sudah mulai mensosialisasikan kebijakan penghapusan data kendaraan. Patuh terhadap regulasi tentu jadi solusi terbaik. Agar aktivitas berkendara nyaman. Meski demikian, potensi risiko berkendara wajib diantisipasi melalui brand terpercaya insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Polis Elektronik insureka!

insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi di dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Klaim insureka! Secara Online

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil di dalam posisi terparkir.

Klaim Online Via Aplikasi

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Alur Sederhana Klaim

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Polisi

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila di data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Benefit Terbaik Ditebar

Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.

Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.

Segera Akses Fitur Terbaiknya

Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)