POLICE langsung menindak secara tegas atas kebiasaan parkir msyarakat yang menyalahi kenentuan. Untuk itu, masyarakat diminta waspada dan menghindari parkir beberapa daerah khusus. Dengan taat rambu lalu lintas, maka risiko pembiayaan ekstra bisa ditekan. Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk penguatan fitu proteksi dari asuransi. Salah satu penyedia fitur asuransi mobil terbaik adalah brand terpercaya Insureka!.
Police akan bersikap tegas atas parkir liar yang dilakukan masyarakat. Ancaman denda tilang langsung diberikan apabila masyarakat parkir sembarangan. Memarkir mobilnya tidak pada tempat yang seharusnya. Adapun acuan dari regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang memanfatkan ruang jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 34-37.
Dari regulasi tersebut bisa disimpulkan, masyarakat saat memarkir kendaraannya wajib menghindari daerah yang mengakibatkan kemacetan. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku bagi unit mobil yang dihadapkan dalam kondis darurat. Denda Police pun tidak berlaku di sini. Kondisi darurat sebut saja, pecah ban atau mogok mesin. Untuk kondisi darurat, masyarakat bisa memarkir mobilnya sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 121 ayat 1.
Secara tegas, denda Police akan diberikan apabila masyarakat tetap nekat memarkir kendaraannya pada beberapa spot. Hukuman tersebut akan diberikan apabila masyarakat secara sengaja memarkir mobilnya di dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki. Jangan juga memarkir mobilnya pada jalan utama atau spot dengan arus lalu lintas cepat. Hindari memarkir unit mobilnya pada tikungan, bahu bukit, hingga jembatan.
Harus berhati-hati, tilang Police juga akan diberikan bila masyarakat memarkir mobilnya pada sepanjang jalan licin. Menghadapkan bagian depan mobil pada arah yang berlawanan. Mereka juga meninggalkan mobilnya pada tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda. Sikap tegas Police juga bisa diberikan bila memarkir mobilnya pada jalan layang, terowongan, atau sisi jalan yang menghadap kondisi tersebut. Hindari memarkir kendaraan dengan berhadapan atau dekat mobil berhenti lainnya.
Saat bertemu suatu persimpangan juga harus hati-hati. Kalau tidak ingin diberi punishment, maka jangan parker pada jarak 6 meter dari persimpangan tersebut. Parkir pada jarak lebih dari 9 meter dari halte bus, lalu jaga jarak aman minimal 3 meter dari hidran pemadam api. Dengan patuh peratuhan, maka masyarakat tidak perlu membayar uang denda Police. Dana tersebut justru bisa digunakan untuk menambah fitur proteksi atas potensi risiko yang muncul.
Sebagai salah satu faktor pengalih risiko, formula terbaik pun ditawarkan oleh brand terpercaya Insureka!. Asuransi mobil online terbaik ini memiliki sistem Simply Smarter. Seluruh proses pengurusan polisnya lebih cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransinya paling lambat 24 jam.
Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.
Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Lebih lanjut, proses klaim Insureka! juga sangat cepat. Sebab, pemilik polis hanya perlu memperhatikan 3 aspek dalam klaimnya, seperti hanya perlu mengupload foto bagian mobil yang rusak. Setelah foto naik, konsumen juga wajib menyertakan kronologi kejadian. Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim.
Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal.
Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut. Mobil tersebut masuk kategori baru dengan usia operasional kurang dari 6 bulan. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)