Artikel

Pekalongan Kirim Sinyal Merah, Pengemplang Pajak Kendaraan Capai Rp42 Miliar

Argia News
min Read
October 13, 2022

Pekalongan

PEKALONGAN menjadi zona merah ketaatan pembayaran pajak kendaraan. Menjadi alarm merah, warga masyarakat Kabupaten Pekalongan yang tidak taat pajak mencapai puluhan ribu. Imbasnya? Jumlah nilai pajak kendaraan yang masih dikemplang mencapai Rp42 Miliar. Kondisi ini tentu wajib menjadi koreksi. Menjadi bahan perenungan bagi masyarakat di sana. Sebab, pajak kendaraan jadi salah satu instrumen vital untuk membiayai pembangunan.

Pekalongan menajdi area kurang nyaman bagi budaya taat pajak. Sebab, jumlah pengemplang pajak di Kabupaten Pekalongan mencapai lebih dari 90 Ribu unit. Nilainya tunggakannya pun berkisar Rp42 Miliar. Padahal Kabupaten Pekalongan menargetkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan sekitar Rp103,9 Miliar. Artinya, ada 40,42% pendapatan riil daerah dari pajak kendaraan yang masih tertahan. Ironisnya, kendaraan-kendaraan pengemplang pajak tersebut masih hilir mudik di jalan raya.

Pekalongan

Klarifikasi juga terus diberikan Pekalongan. Sebab, rekapitulasi pengemplang pajak kendaraan tersebut dihitung hingga 31 Agustus 2022. Jumlah total sebenarnya dari kalkulasi pajak yang bisa diterima oleh pemkab adalah Rp48,9 Miliar. Namun, pajak kendaraan sekitar Rp6,9 Miliar sudah dibayarkan. Hanya saja, jumlah pajak yang dikemplang tersebut masih berotensi menggelembung. Sebab, kalkulasi pajak untuk bulan September 2022 belum dimasukkan.

Dihadapkan dengan beragam belitan problem, Pekalongan pun berlaku realistis. Realisasi target pajak kendaraan masih berpotensi didapatkan hingga 97% dari angka Rp103,9 Miliar tersebut. Untuk itu, masyarakat pun terus dihimbau agar melakukan aktivasi adminsitrasi kendaraannya dengan membayar pajak. Sebab, regulasi ketat segera diberlakukan. Bagi para pengemplang pajak selama 2 tahun beruntun, maka data administrasi kendaraan akan dihapus permanen. Artinya, unit itu menjadi bodong.

 Kendaraan Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Ketaatan membayar pajak kendaraan menjadi kewajiban yang utama. Lebih khusus lagi bagi mereka yang menjalani aktivitas rutin di jalan raya. Untuk menekan risiko yang muncul, sistem proteksi terbaik dari brand terpercaya Insureka! wajib diberikan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam.

Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Pekalongan

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)