KENDARAAN bodong diprediksi akan ramai berkeliaran. Penyebabnya adalah penghapusan data para penunggak pajak 2 tahun beruntun. Sosialiasi tersebut sejak awal sudah dilakukan oleh Korlantas Polri. Untuk itu, masyarakat diminta waspada saat melakukan transaksi mobil second. Tujuannya, agar tidak ada risiko bawaan. Apalagi, beban mobil di jalan raya rentan sudah terhadap risiko kerusakan akibar kecelakaan, pencurian, dan faktor lainnya. Untuk itu, sistem proteksi harus diberikan melalui brand terpercaya Insureka!.
Kendaraan bodong diprediksi akan banyak berkeliaran di jalan raya, terutama mereka yang mengemplang pajak di atas 2 tahun. Sebab, regulasi penghapusan data kendaraan bagi pengemplang pajak 2 tahun juga jelas. Payung hukumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun secara spesifik acuannya adalah Pasal 74 undang-undang tersebut. Isinya tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
Untuk penghapusan data sendiri dilakukan secara bertahap. Tetap ada alur administrasinya. Mereka yang jadi pengemplang pajak kendaraan 2 tahun akan menerima surat peringatan selama 5 bulan. Proses pemblokiran dimulai sekitar 1 bulan, hingga penghapusan data induk kendaraan ke data record dalam 12 bulan. Rangkaian tahapan tersebut akan ditutup dengan penghapuan seluruh data secara permanen. Artinya, status mobil tersebut bodong atau tanpa legalitas jelas.
Jumlah kendaraan bodong diperkirakan akan marak tidak lepas dari tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, masih ada sekitar 40% kendaraan yang belum melakukan daftar ulang hingga Desember 2021. Adapun kendaraan yang sudah melakukan registrasi dan identifikasi ulang berjumlah sekitar 148 Juta unit. Lebh lanjut, upaya mendisiplinkan pembayar pajak agar pendapatan negara lebih optimal. Sebab, pajak kendaraan bermotor menyumbang pendapatan negara Rp100 Triliun.
Terlepas dari beragam isu yang menyertai, kehadiran mobil bodong tentu akan meresahkan. Sebab, pemilik kendaraan ini pasti akan terkena hukum. Minimal pemilik akan terkena tilang, lalu unit akan disita. Tindak hukum lebih tinggi bisa muncul dengan dianggap sebagai penadah barang curian. Sebab, aktivitas pencurian mobil masih terdengan. Belum lagi, mobil bodong rentan atas risiko saat melaju di jalan raya. Bukan hanya unit bodong, semua kendaraan rentan terhadap kerusakan di jalan raya dengan pemicu beragam.
Agar kenyamanan berkendara semakin maksimal, maka aspek legalitas kendaraan wajib dipenuhi sesuai prosedur. Terapkan juga sistem proteksi dari risiko melalui brand terpercaya Insureka!. Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya.
Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat.
Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)