Artikel

Kemendagri Beri Lampu Hijau Penghapusan Pajak Progresif dan Balik Nama Kendaraan

Argia News
min Read
August 16, 2022

Kemendagri

KEMENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama. Kebijakan tersebut bisa diaplikasikan secara penuh oleh daerah. Tujuannya, untuk memperbesar pendapatan asli tiap daerah. Kebijakan tersebut bahkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Momentum tersebut tentu menjadi angin segar bagi masyarakat. Sebab, beban pembiayaan mereka berkurang. Agar semuanya semakin positif  maka sistem proteksi dari risiko wajib diberikan melalui brand terpercaya Insureka!.

Kemendagri kini menyerahkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan kepada daerah. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menyangkut penghapusan biaya balik nama. Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang HKPD menerangkan, bila obyek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku bagi penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Kemendagri

Mengacu regulasi tersebut dan kebijakan Kemendagri, artinya tidak mengatur penyerahan kedua. Tidak ada lagi biaya balik nama atas kendaraan bekas. Adapun posisi pemerintah provinsi memiliki fungsi strategis sebagai penentu kebijakan status pengurangan, keringanan, hingga penghapusan pajak. Meski demikian, penghapusan biaya balik nama tidak akan signifikan mengatrol pendapatan daerah. Sebab, pajaknya hanya 1% dari nilai jual kendaraan bermotor.

Adapun lampu hijau Kemendagri terkait penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama justru menguntungkan masyarakat. Sebab, tidak ada penambahan pembiayaan yang wajib dibayarkan saat melakukan tranaksi kendaraan terutama second. Sisa anggaran tersebut dapat dioptimalkan untuk penguatan sistem proteksinya. Sudah menjadi rahasia umum, kendaraan sangat rentan terhadap faktor risiko saat melaju di jalan raya. Agar pembiayaan risiko tidak membengkak, diperlukan faktor pengalihnya.

Panduan Pengajuan Polis Asuransi

Rentan terhadap risiko, maka semua mobil wajib memperhatikan sistem proteksi terbaik. Proteksi yang mampu menjadi faktor pengalih risiko, terutama menyangkut pembiayaannya. Menjadi faktor pengalih risiko, formulasi terbaik pun ditawarkan oleh brand terpercaya Insureka!. Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei.

Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer.

Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.  Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Kemendagri

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)