KALIMAT efektif atas efisiensi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi wajib dipahami dan dilakukan oleh masyarakat. Sebab, efektivitas dan efisiensi konsumsi BBM Bersubsidi harus dijalankan oleh masyarakat luas. Tujuannya agar tidak terlalu membebani anggaran negara. Apalagi, kuota untuk BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mengalami kenaikkan untuk tahun ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan realisasi serapan pada tahun sebelumnya.
Kalimat efektif atas efisiensi konsumsi BBM Bersubsidi mutlak harus dilakukan masyarakat. Sebab, konsumsi BBM Bersubsidi terus mengalami kenaikkan. Harapannya, pembengkakan anggaran untuk subsidi BBM bisa ditekan dan postur APBN semakin sehat. Apalagi, subsidi energi dan kompensasinya membengkak hingga angka Rp551,2 Triliun sepanjang 2022. Realisasinya mencapai 109,7% dari rencana. Nilai tersebut bahkan setara dengan implementasi 17,9% dari total belanja negara.
Menjalankan kalimat efektif untuk efisiensi konsumsi BBM Bersubsidi masyarakat jadi keharusan, meski kuota Pertalite dan Solar dinaikkan. Mengacu informasi BPH Migas, kuota Pertalite yang masuk slot Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) untuk tahun ini ditetapkan 32,56 Juta Kiloliter (KL). Kuota untuk Solar yang masuk kelompok Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) mencapai 17 Juta Kiloliter, lalu Kerosene sekitar 500 Ribu KL.
Mengedepankan kalimat efektif efisiensi konsumsi BBM, kuota Pertalite saat ini mengalami kenaikkan sekitar 2,6 Juta Kiloliter. Kondisi tersebut didasarkan atas kebutuhan BBM Bersubsidi pada tahun sebelumnya yang mengalami tren kenaikkan signifikan. Adapun kalkulasi kebutuhan BBM mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014, meski payung hukum terebut tidak merinci alokasi kuotanya secara terperinci.
Seiring kenaikan kuota BBM Bersubsidi, kalimat efektif efisiensi konsumsinya wajib dikedepankan. Tujuannya, agar pembiayaan tiak semakin membengkak. Belum lagi aktivitas berkendara di jalan raya rentan terhadap faktor risiko. Pada lingkup kecil, pengelolaan risiko atas aset bisa dilakukan dengan menerapkan formula proteksi melalui brand terpercaya insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)