JALAN tol sangat rawan e-tilang atau tilang elektronik. Sebab, ada kebijakan overspeed dan overload pada beberapa ruas tol di Indonesia. Kebijakan ini sebagai kepanjangan dari penerapan ETLE di banyak provinsi. Terlebih, regulasi ini guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan berkendara. Sebab, aktivitas berkendara di jalan raya sangat rawan terhadap faktor risiko. Pengalihan risiko dalam bentuk pembiayaan pun bisa dilakukan melalui brand terpercaya Insureka!.
Jalan tol memiliki regulasi yang wajib dipahami oleh penggunanya. Sebab, jika melanggar maka sanksi berupa denda akan diberikan. Apalagi, kebijakan e-tilang sudah diberlakukan sejak 1 April 2022 silam. Adapun pelanggaran e-tilang yang diberlakukan di ruas tol adalah overspeed dan overload. Overspeed diterapkan di ruas Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera, lalu overload berlaku di Tol Transjabar. Meski demikian, masyarakat bisa terhindar dari jerat e-tilang dengan memahani regulasinya.
Untuk kecepatan kendaraan maksimal di jalan tol adalah 100 Km/Jam. Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi ini lalu diperkuat dengan Permenhub tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4. Permenhub tersebut menetapkan batas kecepatan kendaraan di jalan tol berkisar 60-100 Km/Jam.
Lebih rinci, batasan kecepatan laju kendaraan di jalan tol juga terbagi menjadi beberapa aturan. Ada kecepatan paling rendah 60 Km/Jam dalam kondisi lengang dan speed maksimalnya tetap 100 Km/Jam pada jalan bebas hambatan. Pada jalan antar kota, kecepatan maksimalnya 80 Km/Jam. Kawasan perkotaan memiliki kecepatan 50 Km/Jam, lalu 30 Km/Jam untuk speed di wilayah pemukiman. Lalu bagaimana dengan regulasi menurut overload?
Kebijakan muatan di jalan tol tersebut lebih dikhususkan bagi mobil pengangkut barang atau truk. Sebab, ada regulasi over dimension dan overloading (ODOL) di ruas tol. Aturan ini juga sudah berlaku sejak 1 April 2022. Acuan regulasi ODOL adalah Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Agar tidak terjebak sanksi atas overspeed dan overloading, maka regulasi itu harus dipatuhi. Sebab, sanksi e-tilang akan menghadirkan pembiayaan ekstra.
Pembiayaan menjadi hal yang sensitif, sebab unit mobil juga sangat rawan terhadap faktor risiko saat melaju di jalan tol. Bila risiko muncul, maka pembiayaan akan semakin membengkak. Untuk itu, sistem proteksi atas risiko harus diberikan. Apalagi, risiko yang muncul dari kerusakan bisa dipicu melalui insiden kecelakaan, pencurian, hingga fator alam. Dan, pengalihan risiko bisa dilakukan melalui asuransi terutama suransi mobil.
Agar kenyamanan berkendara semakin maksimal, maka sistem proteksi dari risiko bisa diberikan melalui brand terpercaya Insureka!. Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya.
Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat.
Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)