Artikel

Credit Terestrukturisasi Berpotensi Diperpanjang, Relaksasinya Tetap Diperlukan

Argia News
min Read
October 19, 2022

Credit

CREDIT yang terestrukturisasi berpotensi diperpanjang. Relaksasi kredit tersebut terbuka bagi beberapa sektor bahkan daerah. Oleh banyak kalangan, keberadaan relaksasi kredit masih diperlukan guna mendukung performa perekonomian secara menyeluruh. Memang ada beberapa sektor ekonomi yang pulih, namun beberapa belum berada pada zona menggembirakan. Risiko tarikan negatif masih muncul. Untuk menekan risiko atas aset maka sistem proteksi brand terpercaya Insureka! diterapkan.

Credit yang mengalami relaksasi ada indikasi terus digulirkan. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan relaksasi kredit masih terus dibahas. Pertimbangan perpanjangan relaksasi bisa dilakukan mengingat kondisi perekonomian di masa transisi endemi Covid-19 yang masih labil. Status perekonomian global amsih dipenuhi ketidakpastian, apalagi ada banyak resesi besar di tahun depan. Akan ada banyak negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi sangat rendah bahkan minus.

Credit

Masih mengkalkulasi potensi relaksasi credit, OJK mengakui adanyak kondisi perbaikan ekonomi pada beberapa sektor dan daerah. Untuk restrukturisasi kredit saat ini juga mengalami penurunan hingga berada pada level Rp543 Triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dari awal pandemi Covid-19 yang mencapai Rp850 Triliun pada Oktober 2020. Untuk jumlah debitur restrukturisasi juga terus menurun dan kini berada pada slot 2,75 Juta saja.

Sebagai background, OJK sebelumnya sudah menurunkan relaksasi credit. Kebijakan restrukturisasi kredit sudah digulirkan dari Maret 2020 hingga Maret 2023. Jika kebijakan tersebut tetap digulirkan maka akan menjamin NPL tetap rendah. Sat ini NPL berada pada grid 4%. Angka tersebut rendah, tapi loan risk masih tinggi di angka 18%. Jika kebijakan normalisasi kredit yang diterapkan maka NPL yang justru akan mengalami kenaikkan cukup signifikan.

Risk Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Relaksasi credit tetap dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan sistem ekonomi secara menyeluruh. Penguatan ekonomi mutlak diperlukan karena kondisi labih global dan terus munculnya faktor risiko. Untuk menekan risiko yang muncul atas aset, sistem proteksi terbaik dari brand terpercaya Insureka! wajib diberikan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Credit

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)