BPH Migas atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas menjerat mobil mewah. Mobil-mobil asal Eropa dan Asia dilarang menggunakan BBM Bersubsidi. Varian BBM-nya yang haram digunakan adalah Pertalite dan Solar Subsidi. Kebijakan ini berlaku dengan acuan Cubicle Centimeter (CC) mobil. Agar risiko potensi pembiayaan tidak melejit, maka proteksi harus diberikan. Faktor pengalih risiko terbaik sat siap disajikan brand terpercaya Insureka!. Prosesnya semakin mudah, cepat, dan tanpa survei.
BPH Migas memebrikan kepastian regulasi terkait BBm bersubsidi. Untuk seluruh mobil dengan CC di atas 2.000 dilarang membeli Pertalite dan Solar bersubsidi. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2022 dan diterapkan pada 11 wilayah. Untuk mendapatkan BBM bersubsidi, masyarakat sebelumnya wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi sejak awal terkait profil calon pembeli BBm bersubsidi tersebut.
Dengan batasan power 2.000 CC, ada banyak mobil Eropa dan Asia yang terjerah oleh regulasi BPH Migas tersebut. Untuk pabrikan Toyota, BBM bersubsidi otomatif tidak boleh diberikan kepada varian Vellfire, Camry, Alphard, Fortuner 2.7, hingga Supra. Ada juga Hyundai Santa Fe 2.5. Adapun deretan pabrikan Eropa yang terjerat regulasi ini adalah Mercedes-Benz. Variannya adalah GLS 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, dan GLE 450 4MATIC AMG Line.
Daftar varian Mercedes Benz yang terjerat regulasi BBM bersubsidi versi BPH Migas pun bertambah panjang. Sebab, ada juga Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+, S 450 4MATIC, hingga Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC. Untuk BMW komposisinya ada M3, M4, M5, hingga M8. Berlaku pula untuk X5 xDrive40i xLine, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, dan 740Li Opulence. Agar semuanya tetap optimal, maka proteksi terbaik unit mobil harus diberikan.
Menekan risiko, sistem perlindungan terbaik pun selalu ditawarkan oleh brand terpercaya Insureka!. Asuransi mobil online terbaik ini memiliki sistem Simply Smarter. Seluruh proses pengurusan polisnya lebih cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi cars. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransinya paling lambat 24 jam.
Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data mobil listrik atau varian lainnya tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi cars bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya.
Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi cars yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko cars dalam posisi terparkir. Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis.
Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya. Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only.
Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang. Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!.
Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil listrik atau lainnya dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya. Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila cars menjalani ‘rawat inap’ di bengkel.
Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan cars baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)