BBM atau bahan bakar minyak menjadi salah satu pemicu lesatan inflasi sepanjang tahun lalu. Bahan bakar minyak sepanjang 2022 memang mengalami koreksi kenaikkan harganya. Kali terakhir kenaikan dilakukan pada September 2022. Koreksi harga naik tersebut pun memicu lonjakan harga beberapa komoditi karena terkait dengan transportasinya. Nah, menekan risiko dan pembiayaannya, sudah seharusnya faktor risiko dikendalikan secara preventif melalui polis asuransi.
BBM menjadi salah satu kunci yang mengakibatkan kenaikkan harga BBM. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi berada pada grid 5,51% sepanjang tahun 2022. Kontributor sektor pendorong inflasi berasal dari transportasi dengan slot 15,26%. Untuk andilnya mencapai 1,84%. Lebih detail, komoditi penyumbang inflasi berasal dari bensin, bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan udara, hingga beras. Ada juga impact tarif rokok kretek filter, telur ayam ras, hingga kontrak rumah.
Menjadi pemicu inflasi, posisi vital memang dimiliki oleh BBM. Sebab, posisinya memang terikat dengan sektor lainnya. Hampir mayoritas komoditi memiliki akses langsung dengan bahan bakar minyak. Sebab, komoditi-komoditi mengalami perpindahan tempat dengan moda transportasis ebagai katalisnya. Adapun secara bulanan, inflasi sepanjang Desember 2022 mencapai 0,66% secara bulanan. Untuk tahunnya tetap berada pada angka 5,51%. Adapun pemicu lesatan inflasi sepanjang Desember 2022 adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Melihat sebaran dan pergerakan inflasinya dengan salah satu pemicu BBM, angka tertinggi pun muncul pada beberapa daerah. Inflasi tertinggi secara tahunan sepanjang 2022 terjadi pada wilayah Kota Baru. Kota Baru, Kalimantan Selatan, membukukan angka inflasi tertinggi hingga 8,65%. Adapun daerah dnegan laju inflasi terendah berada di wilayah Sorong, Papua Barat. Laju pergerakan inflasi di Sorong berada pada grid hijau 3,26%.
BBM apalagi faktor risiko memang menjadi pos pembiayaan yang besar. Untuk menekan pembiayaan, maka sistem proteksi dini wajib diterapkan melalui formulasi brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)