SUZUKI membukukan rapor produksi 3 juta. Angka bisnis tersebut pun disempurnakan dengan kehadiran All New Ertiga Hybrid. Brand ini dilengkapi dengan beragam fitur-fitur terbaik. Dengan beragam teknologi yang disematkan selama ini, wajar jika brand ini mendapatkan kepercayan besar dari masyarakat. Terlepas dari merk pabrikan yang ditawarkan, unit kendaraan wajib diproteksi secara maksimal dari risiko. Adapun sistem proteksi disematkan melalui brand terpercaya insureka!.
Suzuki membukukan catatan rekor produksi baru. Jumlah produksinya terus bertambah hingga menembus angka 3 juta unit pada Desember 2022. Angka tersebut dibukukan setelah pabrikan asal Jepang tersebut beroperasi selama 52 tahun di Indonesia. Adapun angka 3 juta dikuatkan dengan kehadiran All New Ertiga Hybrid. Unit ini pun diklaim sebagai kendaran keluarga yang menawarkan kenyamanan, ramah lingkungan, efisien, dan bernilai tinggi.
Beragam nilai positif yang ditawarkan Suzuki kepada konsumennya secara detail bisa dipotret melalui fitur-fitur terbaiknya. Sebut saja All New Ertiga Hybrid dengan konsep eco driving. Konsep ini ditegaskan melalui engine auto start-stop yang dipercaya bisa menekan konsumsi BBM saat mengaspal di jalan raya. Fitur ini sangat bermanfaat untuk mengatasi kondisi macet karena saat berhenti mesin akan non-aktif. Unit ini juga menawarkan kemanan tingkat tinggi.
Sebab, fitur engine auto start-stop bisa digunakan saat kondisi pintu mobil tertutup. Suzuki juga mewajibkan posisi sabuk pengaman terpasang dengan baik. Adapun syarat aktivasi fitur ini berikutnya adalah daya baterai Lithium-Ion dan Accu memadai. Parameternya adalah indikator baterai pada Multi Information Display. Syarat berikutnya adalah mobil dalam posisi berjelan dengan speed minimal 10 Km/Jam. Sebagai catatan, jika salah satu syarat itu gagal terpenuhi maka fitur tidak akan bekerja.
Produktivitas tinggi memang dimiliki Suzuki, termasuk dengan varian terbaru All New Ertiga Hybrid. Hanya saja, apapun jenis merknya, setiap kendaran rentan risiko saat di jalanan. Adapun penanganan risiko atas unit bisa dilakukan dengan formula proteksi melalui brand terpercaya insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil.
Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi di dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi dengan SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil di dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila di data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back