SELF regulation yang diterapkan sepanjang pandemi Covid-19 mulai dinormalsiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan harus mulai kembali pada atmosfer sebelum pandemi Covid-19. Dengan kondisi terus diarahkan medekati normal, OJK juga sudah meyiapkan beberapa revisi regulasi. Dihadapkan dengan normalisasi kebijakan akan membuat performa lembaga jasa keuangan semakin produktif dan kondusif.
Self regulation yang selama ini dilonggarkan sudah mulai diperketat oleh OJK. Kondisinya mulai dikembalikan kepada kondisi normal pra pandemi Covid-19. Implementasi tersebut cukup percaya diri mengingat kondisi ekonomi domestik sangat impresif. Diprediksi tahan resesi ekonomi global di tahun depan. Lebih lanjut, OJK pun memetakan normalisasi kebijakan tersebut diantaranya pencabutan relaksasi waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan. Implementasinya dilakukan bertahap.
Untuk meningkatkan performa, OJK akan merilis respon self regulation dengan basis targeted dan sektoral. Langkah ini dilakukan sebagai cara untuk mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dan pengaruh pandemi Covid-19. Meski pengetatan dilakukan, tapi OJK masih mempertahankan beberapa relaksasi kebijakan. Kebijakan yang longgar adalah pengelolaan volatilitas pada pasar keuangan. Treatment-nya melalui pelarangan transaksi short selling dan implementasi trading halt.
Self regulation lainnya dilakukan OJK melalui pemantauan berkelanjutan terhadap beberapa lini bisnis jasa keuangan. Sebut saja, kinerja industri reksadana dan evaluasi eskposure valuta asing. Di sini juga berlaku bagi pinjaman komersial asing, apalagi tren dollar Amerika sedang positif. Nantinya, OJK akan mendorong lembaga jasa keuangan memiliki kemampuan lebih untuk melakukan mitigasi beragam risiko yang muncul termasuk nilai tukar di dalamnya.
Normalisasi self regulation OJK menjadi sinyal positif tetap stabil dan kondusifnya ekonomi dalam negeri Indonesia. Meski demikian, faktor risiko terutama atas aset wajib diproteksi melalui brand terpercaya Insureka! wajib diterapkan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back