ROKOK dihisap sambil mengemudi dinilai bisa menurunkan konsentrasi berkendara di jalan raya. Turunnya konsentrasi saat berkendara tentunya sangat membahayakan. Memicu dan menaikkan kemunculan faktor risiko dengan ujung beragam kerugian. Kerugian yang ditimbukan bisa materi hingga jiwa. Belum lagi, aktivitas merokok sambil berkendara juga akan didenda. Angka jerat dendanya pun besar ratusan ribu rupiah hingga kurungan penjara.
Rokok dihisap sambil berkendara akan berbuah sanksi. Denda dan kurungan penjara tersebut diberikan karena aktivitas merokok sambil berkendara bisa menurunkan konsentrasi. Payung hukum regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik aturan ini mengacu Pasal 283. Pasal ini mengatur sanksi bagi seseorang yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain hingga mengganggu konsentrasi.
Secara khusus, regulasi ini tidak menyebutkan aktivitas berkendara sambil menghisap rokok. Namun, jerat diberikan melalui klausul berkendara dengan tidak berkonsentrasi. Dan, merokok dinilai masuk kriteria tersebut. Selain dianggap mengganggu konsentrasi, aktivitas merokok di jalan raya juga bisa merugikan pengguna jalan lain. Kegiatan ini bahkan kerap menjadi salah satu pemicu munculnya pertengkaran sesama pengguna jalan.
Adapun implementasi larangan mengemudi sambil menghisap rokok ditegaskan dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Pada Pasal 6 Huruf C disebutkan bahwa, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi. Untuk sanksi, bila mengacu UU LLAJ maka denda Rp750 Ribu hingga kurungan paling lama 3 bulan akan diberikan. Jadi, tetap patuhi regulasi dan pastikan berkendara secara aman.
Regulasi larangan berkendara sambil menghisap rokok wajib dipatuhi. Sebab, aktivitas berkendara di jalan raya itu rentan terhadap risiko. Risiko dengan ujung pembiayaan bisa muncul setiap saat. Secara umum, faktor risiko bisa dikendalikan melalui brand terpercaya insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back