RISK assessment kenaikkan harga BBM harus dijalani pemerntah. Kebijakan tersebut berisiko hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Artinya, kepercayaan publik terhadap pemerintah pun terancam turun. Dan, kenaikkan harga BBM menjadi isu dilematis bagi pemerintah. Sebab, kenaikan harga BBM bertujuan untuk mengurangi tekanan subsidi yang diberikan melalui APBN. Sebab, subsidi APBN sudah membengkak Rp200 Triliun menjadi Rp500 Triliun dan nilainya kini bisa bertambah lagi.
Risk assessment menaikkan harga BBM memang dilematis. Jika subsidi tidak dikurangi dengan impact kenaikkan harga BBM, maka tekanan terhadap APBN semakin besar. Jika harga BBM dinaikkan akan semakin membebani pembiayaan hidup masyarakat. Pemerintah memang sudah menyiapkan bantalan sosial untuk menekan impact terhadap perekonomian masyarakat. Subsisi BBM itu dialihkan dalam bantuan langsung tunai (BLT) Rp12,4 Triliun dan diserahkan kepada 20,65 Juta keluarga ekonomi sulit.
Meski dibayangi risk assessment yang kuat, pemerintah akhirnya tetap menaikkan harga BBM Bersubsidi dan Non Subsidi sekaligus. Untuk BBM Bersubsidi, harga Pertalite dinaikan dari Rp7.650/Liter menjadi Rp10 Ribu/Liter. Solar diberi banderol baru Rp6.800/Liter, padahal sebelumnya hanya Rp5.150/Liter. Adapun BBM Non Subsidi kenaikan harga membelit Pertamax dengan label baru Rp14.500/Liter dari Rp12.500/Liter.
Mengambil risk assessment dengan menaikkan harga BBM, penilaian publik terhadap pemerintah pun berpotensi turun. Hal ini tentu menjadi pil pahit yang harus diterima. Apalagi, pemerintah sejauh ini berupaya untuk terus mendapatkan simpati dan dukungan masyarakat. Kebijakan tersebut seolah mundur. Apalagi, kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini selalu populer di mata masyarakat. Terlepas dari kondisi tersebut, masyarakat tetap harus fokus menerima konsekuensi kenaikkan harga BBM tersebut.
Dihadapkan pada risk assessment juga, masyarakat memang harus lapang menghadapinya semua. Untuk itu, efisiensi harus dikedepankan. Masyarakat juga wajib fokus dengan beragam risiko yang muncul dari aktivitas berkendara di jalan raya. Risiko berkendara tersebut bisa muncul dalam bentuk kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, dan faktor alam lainnya. Untuk itu, diperlukan sistem pengalihan risiko. Adapun fitur sistem pengalihannya ditawarkan oleh brand terpercaya Insureka!.
Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%.
Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back