PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak lama sudah dicabut oleh pemerintah. Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan status sebaran infeksi Covid-19. Beragam reaksi pun diberikan oleh masyarakat terkait kebijakan tersebut. Mereka bersikap positif, meski beberapa tetap berupaya menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat juga berharap alokasi bantalan sosial tetap diberikan meski status Covid-19 masuk dalam transisi endemi.
PPKM sebelumnya sudah dicabut oleh pemerintah di penghujung tahun 2022. Mengacu hasil pengukuran Lembaga Survei Indonesia (LSI), Senin (23/1), masyarakat memberikan reaksi positif atas pemberlakuan kebijakan tersebut. Hanya saja, belum semua masyarakat mengetahui status pencabutan pembatasan kegiatan tersebut. Mereka yang sudah mengetahui baru 47%, adapun sisanya sebanyak 53% mengaku tidak tahu jika kebijakan pembatasan kegiatan tersebut sudah dicabut.
Lebih lanjut, masyarakat yang tahu kebijakan tersebut dicabut sekitar 53,8% berada di kota. Ada juga 40,5% tinggal di desa. Adapun masyarakat yang tahu atas status pencabutan PPKM tersebut memberikan reaksi positif. Sebanyak 87,1% mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut. Rincian detailnya adalah sebanyak 20,8% sangat setuju, lalu sekitar 66,3% bersikap setuju. Meski demikian, sebanyak 6,9 masyarakat bersikap tidak setuju jika kebijakan pembatasan kegiatan itu dicabut.
Usai pencabutan kebijakan PPKM, beragam sikap tetap diberikan oleh masyarakat. Mereka mengaku akan selalu menjalankan protokol kesehatan. Sebanyak 77,5% memilih tetap mengenakan masker. Mereka tetap melihat betapa pentingnya penggunaan masker saat ini. Namun, ada juga yang menjawab penggunaan market tidak lagi penting dengan slot sekitar 19,6%. Masyarakat juga tetap mendukung vaksinasi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Meski PPKM sudah dicabut, namun masyarakat berharap pemberian insentif ekonomi tetap diberikan atau dilanjutkan. Mayoritas masyarakat meminta pemberian bantuan sosial (bansos) dilanjutkan. Mereka yang meminta bansos dilanjutkan pun mencapai 82,1%. Rinciannya sikap sangat setuju yang mencapai 28,2% dan respon cukup setuju sekitar 53,9%. Ada juga yang kurang setuju jika bansos dilanjutkan dengan slot 14,2%.
Pencabutan PPKM diharapkan bisa terus menggerakan ekonomi. Stabilitas ekonomi diperkukan untuk menghadapi tantangan dan risiko yang timbul. Untuk menjawab faktor risiko atas aset, maka sistem proteksi brand terpercaya insureka! wajib diterapkan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polis isnureka! semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi di dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil di dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila di data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back