Artikel

Awas Belitan Non Teknis Saat Pengajuan Klaim Third Party Liability, Ikuti Alurnya

Argia Lifestyle
min Read
January 4, 2023

Awas

AWAS belitan non teknis berpotensi muncul saat pengajuan klaim Insurance Third Party Legal Liability. Kondisi tersebut tentu harus menjadi bahan perhatian masyarakat. Hanya saja, solusi terbaik selalu ditawarkan oleh brand terpercaya insureka!. Tujuannya, agar semua pihak tetap mendapatkan keadilan sesuai dengan porsi dan regulasinya masing-masing. Dengan konsep Simply Smarter, sistem terbaik memang dimiliki insureka! sehingga prosesnya menjadi mudah, cepat, dan tanpa survei.

Klaim Jawab Semua Risiko

Awas Insurance Third Party Legal Liability dan lainnya yang ditimbulkan dari risiko pada hakikatnya bisa diklaimkan. Sebab, insureka! dihadirkan memang untuk menjawab seluruh problem yang ditimbulkan oleh kemunculan risiko, terutama dalam lini pembiayaannya. Semua memang sudah memahami kalau risiko tinggi selalu mengancam mobil saat berada di jalan raya. Risiko tiba-tiba muncul, mesksi antisipasi sudah dilakukan. Sebab, pemicu sebuah risiko kecelakaan bisa dipicu oleh orang lain. Ada juga faktor manusia melalui kerusuhan, tindak pencurian, dan bencana alam.

Awas

Awas atas semua aspek kerusakan tersebut hakikatnya bisa dilakukan pemindahan risiko. Namun, semuanya harus sesuai dengan tata regulasi yang berlaku. Hal sama dengan proteksi Insurance Third Party Legal Liability. Klaimnya bisa dicairkan apabila memenuhi aspek adminsitrasi secara menyeluruh. Sebagai gambarannya, proses klaim mobil rusak dan dikendarai oleh pengemudi dengan masa SIM sudah berakhir tentunya tidak bisa dilanjutkan. Sebab, regulasinya sudah jelas.

Klaim Sesuai Regulasi

Artikel perjanjian untuk klaim Insurance Third Party Legal Liability memang sudah jelas, diantaranya terkait status kelengkapan dan keabsahan bagi pengemudinya. Awas ada klausul artikel lainnya diantaranya, sebagaimna diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, coverage ini tidak menjamin kehilangan, kerusakan, biaya dan/atau legal liability oleh pihak ketiga (third party) jika diwaktu kehilangan atau kerusakan berlangsung, mobil yang diasuransikan dikendarai oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang sah.

Artinya, awas regulasi aktivasi SIM tersebut harus dipenuhi untuk unit mobil dalam keadaan bergerak. Namun, pengecualian tetap diberikan. Untuk kemunculan risiko kerusakan saat mobil tersebut diparkir, maka proses klaim Insurance Third Party Legal Liability bisa dilanjutkan meski SIM pengemudi dalam kondisi ‘mati’. Adapun, fasilitas Third Party Legal Liability tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui produk asuransi diantaranya Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, Total Loss Only (TLO), dan lainnya.

Awas

Masuk dalam tiga produk sekaligus, masyarakat tetap diberikan kebebasan dalam penentuan posisi Insurance Third Party Legal Liability. Awas, Third Party Legal Liability diberi status pilihan. Dengan komposisi regulsi yang ada, maka idealnya pengemudi memenuhi aspek peraturan di jalan raya. Artinya, SIM pengemudi harus dalam posisi aktif atau tidak habis masa berlakunya. Hal ini tentu memiliki impact positif dalam menekan potensi risiko yang muncul.

Proses Klaim Cepat dan Mudah

Sebagai informasi tambahan, kemudahan dan kecepatan proses klaim pada hakikatnya diberikan kepada seluruh piranti produk insureka!. Dilakukan secara online dari smartphone, proses klaim bisa dimulai dengan memfoto bagian mobil yang rusak lalu mengunduhnya melalui sistem insureka!. Awas pastikan juga kronologis dan latar belakang penyebab kerusakannya sudah disertakan. Semakin lengkap, maka durasi waktu proses approval bisa dilakukan lebih singkat.

Segera Lakukan Registrasi Polis insureka!

Hal sama dengan proses registrasi pendaftarannya. Registrasinya hanya perlu dibutuhkan waktu 3 menit, lalu polis asuransi sudah diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Awas saat registrasi, calon member wajib menyertakan informasi merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area plat nomor. Informasi tersebut nantinya akan digunakan dalam penentuan nilai asuransi yang diberlakukan. Meski demikian, modifikasi masih bisa dilakukan pada nilai asuransi tersebut.

Modifikasi nilai asuransi tersebut bisa dilakukan dengan mengacu nominal batas atas dan batas bawah. Artinya, nilai asuransi yang ditetapkan secara mandiri oleh calon member insureka! didasarkan atas kebutuhannya.

Akses Fitur Terbaiknya

Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

Awas

< Back