MOBIL second bisa langsung balik nama. Selain bisa dilakukan gratis, syarat dan prosedurnya juga sangat mudah. Status balik nama itu bisa dilakukan untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menjadi bagian tertib berlalu lintas, aktivitas berkendara dijamin semakin nyaman dan aman. Agar berkendara nilainya semakin plus, maka sistem proteksi wajib diberikan atas risiko. Salah satu formula perlindungan terbaik pun disajikan brand terpercaya Insureka!.
Mobil second idealnya langsung dikuatkan kepemilikannya melalui pembaruan administrasi. Artinya, pemilik baru mobil bekas bisa langsung memperbarui administrasinya melalui balik nama. Korlantas Polri berencana menghapus biaya balik nama. Bukan hanya gratis, proses dan ketentuannya juga simpel untuk baliknama BPKB hingga STNK-nya. Secara umum, syarat dasar balik nama adalah BPKB, STNK, KTP, dan Kwitansi Pembelian mobil tersebut. Dokumen itu disiapkan asli dan fotokopinya.
Untuk mobil second, proses balik nama dimulai dari status STNK. Bila STNK mobil bekas sudah sesuai nama pemilik baru, baru dilakukan balik nama untuk BPKB-nya. Adapun proses balik nama untuk STNK bisa mengikuti alur sebagai berikut:
Setelah prose balik nama STNK untuk mobil second selesai, langkah berikutnya adalah pembaruan untuk BPKB-nya. Prosesnya juga relatif sederhana, seperti:
Kebijakan balik nama STNK dan BPKB mobil second tentu memiliki banyak manfaat. Setidaknya ada validitas terkait data kepemilikan baru mobil bekas tersebut. Data tidak rancu dan tumpang tindih. Aktivitas berkendara juga aman dan nyaman karena semua aspek keselamatan berlalu lintas sudah terpenuhi. Meski demikian, pemiliki mobil bekas dan jenis lainnya tetap harus menghitung potensi risiko saat melaju di jalan raya Faktor pengalih risiko harus diberikan melalui polis asuransi mobil.
Agar proteksi dan kenyamanan semakin maksimal, maka sistem proteksi dari risiko bisa diberikan melalui brand terpercaya Insureka!. Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya.
Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat.
Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back