MAKASSAR dan Kapuas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kebijakan ini menjadi FYI (For Your Information) bagi para pemilik sepeda listrik. Setelah 2 wilayah tersebut bukan tidak mungkin kini giliran daerah tinggal Anda. Sebab, listrik terus diadopsi pada unit mobil hingga sepeda motor. Dan, komposisinya bisa saling tumpang tindih. Terlebih lagi, mobil dan sepeda motor listrik menjamur di Indonesia. Terlepas dari apapun, mobil litrik dan konvensional perlu proteksi brand terpercaya Insureka! saat melaju di jalanan.
Makassar, Sulawesi Selatan, sebelumnya sudah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik. Sebab, muncul tumpang tindih tafsir terutama terkait sepeda listrik dengan sepeda motor listrik. Regulasinya jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Isinya tentang, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sebagai implementasi, Polisi bahkan sudah meminta sepeda listrik tidak lagi dijual di masyarakat.
Selain motor listrik, aturan tersebut juga mengatur posisi otopet, skuter listrik, hoverboard, hingga sepeda roda satu. Mengikuti Makassar, Kapuas yang masuk Provinsi Kalimantan Tengah, juga gencar memberikan teguran bagi masyarakat pengguna sepeda listrik. Aparat penegak hukum berasumsi, sepeda listrik rawan kecelakaan terutama saat berada di jalan raya tanpa piranti keselamatan berlalu lintas yang memadai. Terlebih lagi, sepeda listrik kerap digunakan oleh anak-anak.
Terlepas dari background Makassar dan Kapuas menerapkan peraturan tersebut, beberapa piranti wajib dimiliki kendaraan berbasis listrik. Sebut saja, kecepatan sepeda listrik dibatasi 25 Km/Jam. Atribut kelengkapan yang wajib dimilikinya adalah lampu utama, lampu belakang, dan reflector. Untuk motor listrik tentu lebih kompleks seperti konvensional. Adapun baterai motor listrik dirancang untuk speed rendah dengan daya maksimum 500 Watt, lalu baterainya hanya 1kWh.
Untuk jarak tempuh, sepeda listrik hanya mampu manempuh rentang 20-30 Km. Kemampuan angkut maksimal motor listrik juga hanya 120 Kg dan bisa digunakan oleh anak dengan usia di atas 12 tahun. Terlepas dari regulasi Makassar dan Kapuas, kendaraan berbasis listrik akan banyak dijumpai di jalanan. Menggantikan moda konvensional dan jadia set berharga. Dengan potensi risiko yang dihadapi di jalan raya, kendaraan berbasis listrik terutama roda empat wajib diproteksi.
Agar proteksi dan kenyamanan semakin maksimal, maka sistem proteksi dari risiko bisa diberikan melalui brand terpercaya Insureka!. Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya.
Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat.
Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back