Artikel

E-Tilang Begini Cara Pembayarannya, Denda Uang ELTE Tuntas Terbayarkan

Argia Lifestyle
min Read
May 27, 2022

E-TILANG memiliki cara pembayaran yang sangat mudah. Teknis pembayarannya harus dipahami. Harapannya, agar belitan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa tuntas terselesaikan dan terbayarkan. Untuk itu, edukasi tetap diberikan oleh asuransi mobil terbaik Insureka!. Asuransi mobil online tersebut terus meminta masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak memicu risiko.

E-Tilang dari ELTE tidak perlu membuat masyarakat bingung. Sebab, alur pembayaran tilang sudah baku. Semuanya juga dilakukan secara transparan, termasuk jenis pasal yang dilanggar, tata waktu, dan lokasi pelanggarannya. Untuk memastikan bukti pelanggarannya, masyarakat juga akan langsung menerima tautan websitenya. Tata waktu dan tempat pelaksanaan sidangnya juga sudah tertera dengan sangat jelas. Di situ juga disertakan nominal denda yang harus dibayarkan.

Meski demikian, ada opsi lain yang ditawarkan menyangkut proses pembayaran denda E-Tilang. Bila tidak ingin hadir secara fisik, proses pembayaran denda juga bisa dilakukan melalui bank. Kebijakan tersebut berlaku untuk durasi waktu 8 hari. Adapun deadline pembayaran tilang berlaku selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah dikonfirmasi, akan ada email yang berisi tanggal dan lokasi sidangnya. Adapun pembayaran lewat bank melalui Virtual Account BRI (BRIVA).

Sebagai gambaran, besaran denda E-Tilang tiap kesalahan akan berbeda. Secara umum, apabila mengacu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, sanksi bagi pelanggar ELTE berupa denda tilang Rp500 Ribu. Ada juga opsi hukuman pidana 2 bulan kalau denda tilang tidak terpenuhi. Namun, implementasinya beragam. Denda uang ELTE diberikan untuk rentang Rp250 Ribu hingga Rp750 Ribu. Untuk kasus kesalahan tertentu masih ada embel-embel kurungan pidana 2 bulan. Untuk implementasi denda ELTE menurut tiap kesalahan akan diperinci lebih lanjut.

Apabila pengguna jalan memakai ponsel saat berkendara maka denda ELTE otomatis diberikan Rp750 Ribu. Pilihan lain untuk menghindarkan denda uang ELTE adalah kurungan pidana maksimal 3 bulan. Sikap lalai tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt saat mobil melaju akan diganjar denda ELTE Rp250 Ribu. Pilihan lainnya adalah penjara dengan durasi waktu maksimal 1 bulan. Bagi para pelanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan wajib membayar denda ELTE sebesar Rp500 Ribu. Para pelanggar juga bisa memilih kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Bila tertangkap ELTE menggunakan pelat nomor palsu, otomatis denda Rp500 Ribu akan diberikan. Kalau menolak, penjara maksimal 2 bulan sebagai penggantinya. Lalu, bagaimana dengan opsi denda berkendara sepeda motor tanpa helm? Pilihannya denda Rp250 Ribu atau kurungan maksimal 1 bulan. Terlepas dari kondisi tersebut, potensi terjadinya risiko bisa diantisipasi lebih awal. Beban dari potensi risiko ini bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Untuk itu, opsi ideal diberikan oleh asuransi mobil online terbaik Insureka! dalam mengalihkan beban risiko. Apalagi, profile terbaik saat ini dimiliki oleh Insureka! dengan sisten simply smarter. Teknologi yang diterapkan membantu kecepatan dan kemudahan segala proses, termasuk tanpa survei. Proses pendaftaran hingga pengajuan klaim menjaid lebih mudah, cepat, dan tanpa survei. Proses registrasi pendaftaran hanya 3 menit, lalu polis asuransi diterbitkan kurang dari 24 jam. Bonus sebesar 25% juga cashback sebesar 15% juga siap diberikan kalau registrasi dilakukan saat ini.

Proses registrasi pendaftarannya simpel karena calon member baru hanya memasukan informasi utama. Adapun informasi utama tersebut adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area plat nomor. Dari data ini akan didapatkan nilai asuransi. Nilai tersebut juga bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan. Kemudahan online juga ditawarkan dalam proses klaimnya. Member Insureka! hanya perlu memfoto bagian-bagian mobil yang rusak dan mengunduhnya ke sistem Insureka!.

Untuk mempercepat proses klaimnya, saat mengunggah foto-foto tersebut sertakan pula kronologis penyebab kerusakannya. Semakin lengkap dan cepat, maka durasi waktu proses approval bisa dilakukan lebih singkat. Untuk informasi detail lainnya bisa datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. Satrio Kav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100.(*)

< Back