DOUBLE asuransi bisa diterapkan oleh nasabah brand terpercaya insureka!. Mereka bisa melakukan penguatan atas sistem perlindungannya dan mendapatkan beragam manfaat lebih dari polis asuransinya. Artinya, member aktif insureka! bisa menambah polis baru untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat berganda. Kondisi tersebut ideal, apalagi insureka! didukung sistem berbasis simply smarter sehingga proses jadi mudah, cepat, dan tanpa survei.
Double polis milik insureka! jadi kebijakan yang bisa mendatangkan manfaat berganda bagi membernya. Sebab, asuransi ini memberikan banyak keuntungan secara ekonomi. Ada bonus 25% hingga cashback 20% yang menunggu member baru. Syaratnya, registrasi dilakukan saat ini. Pun demikian dengan member aktif insureka!. Mereka masih memiliki opsi untuk memiliki polis asuransi baru di insureka!. Kebijakan polis ‘beranak pinak’ tersebut bisa dilakukan lain hari.
Pemilik member aktif insureka! bisa mengefektifkan polis double di lain hari. Dengan begitu, manfaat dan proteksi yang akan diterima semakin maksimal. Saat ini insureka! menawarkan 3 polis asuransi, yaitu Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, Total Loss Only (TLO), Katastropik Polis, dan Hybrid Product. Comprehensive Basic dan Premium tersebut merupakan turunan dari All Risk. Untuk proteksi yang diberikannya maksimal dengan risiko kerusakan dipicu oleh kecelakaan hingga pencurian.
Dengan asuransi Comprehensive, benefit double berupa bonus 25% dan cashback 20% akan langsung dinikmati. Fitur ini juga berlaku bagi mobil dengan usia maksimal 12 tahun. Comprehensive bahkan memberikan opsi penggantian mobil baru. Penggantian mobil baru langsung diberikan apabila kerusakannya di atas 75% dari nilainya. Usia mobil tersebut juga kurang dari 6 bulan. Polis Comprehensive Basic dan Premium memberikan subsidi atas mobil yang menjalani rawat inap di bengkel.
Secara teknis double polis, subsidi rawat inap Comprehensive sebesar Rp100 Ribu per Hari bisa diklaim pemilik insurance policy. Syaratnya, mobil menginap di bengkel lebih dari 5 hari. Untuk tingkat kerusakannya terjadi pada 3 panel. Panel yang dimaksud adalah, kerusakan mobil yang terjadi pada bagian mobil di sisi kanan, kiri, depan, atau belakang. Manfaat yang diterima Comprehensive Premium bahkan semakin maksimal. Sebab, ada fasilitas tambahan berupa mobil pengganti dengan durasi waktu sekitar 5 hari.
Bagaimana dengan TLO? TLO memberikan perlindungan bagi unit aset mobil dengan tingkat kerusakan di atas 75% dari nilai mobil. Dengan kolaborasi yang dibangun insureka!, keruskan total mobil tersebut bisa direstorasi melalui sistem pembiayaan terbaik. Di sini, Insureka! menjalankan fungsinya sebagai faktor pengalih atas risiko yang diterima masyarakat. Adapun besaran pembiayaan proporsional menurut regulasi dala insurance policy.
Dengan proteksi besar tersebut, TLO memberikan beragam kemudahan regulasi. Pemilik polis asuransi TLO masih bisa menikmati diskon besar 25%. Usia unit mobil yang bisa dilindungi melalui fasilitas TLO maksimal 15 tahun. Prosesnya pun dilakukan tanpa melalui survei. Ada juga 3 piranti included untuk Additional Features. Komposisinya ada Klaim dari Aplikasi Seluler, Hotline 24 Jam, hingga Pencurian oleh Pengemudi. Fasilitas bengkel 800+ juga diberikan kepada pemilik polis tersebut.
Lebih lanjut, kemudahan sistem juga ditawarkan dalam proses pencairan klaim asuransinya. Proses pencairan klaim secara garis besar dilakukan secara online. Awalannya dengan mengunduh foto bagian mobil yang mengalami keruskan. Disertakan juga kronologi kerusakananya. Laporan klaim dibuat dan diunduh kurang dari 5 hari kalender. Acuannya tata waktu kejadian munculnya risiko tersebut. Atau, melihat durasi kalender dari klaim pihak ketiga.
Sebagai informasi tambahan, sedikitnya ada 3 treamnet pengajuan klaim asuransi. Sebut saja, pengajuan klaim Partial Loss, Third Party Liability (TPL), dan Loss. Dari ketiganya, dokumen yang harus disiapkan juga memiliki karakteristiknya masing-masing. Untuk Klaim Partial Loss dan TPL wajib menyertakan kartu identitas dan surat Kepolisian (jika diperlukan). Partial Loss wajib menyertakan formulir klaim, lalu TPL didukun data tambahan SIM pihak ketiga dan surat klaim pihak ketiga.
Dokumen berbeda wajib disertakan dalam pengajuan klaim Loss. Untuk klaim jenis ini wajib menyertakan dokumen STNK dan BPKB asli. Ada juga Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (TKP). Pihak pengaju klaim juga melampirkan Surat Blokir STKN dari Polda Metro Jaya.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back