CEK tagihan listrik diprediksi mengalami kenaikkan pada awal Kuartal II/2023. Kenaikan tarif listrik tersebut akan menyasar segmentasi masyarakat tertentu saja. Sebab, kenaikkan tarif berlaku bagi konsumen listrik non subsidi. Hanya saja, batasannya masih belum ditentukan. Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Lebih lanjut, kebijakan kenaikkan tarif listrik tersebut juga direncanakan secara berkala menurut periode waktu tertentu.
Cek tagihan listrik akan mengalami kenaikkan, meski tidak berlaku menyeluruh. Kementerian ESDM hanya memberlakukan kenaikkan bagi segmentasi pengguna listrik tertentu saja, terutama untuk kategori non subsidi. Adapun kenaikan tarif listrik tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2023. Kalkulasi dan batasan segmentasinya saat ini sedang dimatangkan. Pemerintah bahkan berencana menaikkan tarif listrik secara berkala menurut periode kuartal atau per 3 bulan.
Cek tagihan listrik non subsidi yang naik dibebankan pada beragam profil masyarakat. Acuannya bukan hanya daya saja, melainkan status ekonominya. Artinya, pengguna listrik 450VA tapi memiliki mobil berpotensi tidak mendapatkan subsidi. Pemerintah saat ini sudah mengantongi profil konsumen sekitar 9 juta nama. Data tersebut lengkap dengan beragam latar belakang orangnya. Saat ini ada PLN melayani sekitar 38 golongan konsumen listrik. Sebanyak 25 golongan merupakan subsidi, sisanya no subsidi.
Cek tagihan listrik dibebankan naik memiliki beberapa pertimbangan. Sebut saja, kenaikan harga tersebut disesuaikan dengan nilai tukar mata uang rupiah. Apalagi, kondisi mata uang rupiah cukup berfluktuasi. Pertimbangan lainnya adalah faktor harga minyak dunia. Harga minyak dunia saat ini susah ditebak. Faktor lainnya adalah inflasi yang meninggi, meski akhirnya bisa dikendalikan peemrintah. Adapun pertimbangan lain berupa harga batu bara.
Kenaikkan cek tagihan listrik otomatis akan berpengaruh terhadap pembiayaan, apalagi bagi para pengguna mobil listrik. Agar pembiayaan efisien, maka sistem proteksi ats risiko dari brand terpercaya insureka! wajib diapliaksikan secara maksimal. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polis insureka! semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
insureka! langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Benefit semakin beragam saat melakukan registrasi. Saat melakukan registrasi di dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer kendaraan yang diperlukan adalah model, merk mobil, tahun aktivasi, tipe unitnya, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah. Saat klaim, maka member wajib menyertakan dokumen kendaraan berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil di dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Informasi diisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila di data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
insureka! juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Customer bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back