AGE muda mobil dipastikan tidak bisa mengonsumsi BBM dengan oktan rendah. Mereka dilarang oleh pemerintah mengonsumsi BBM dengan RON91 atau oktan rendah. Artinya, mereka tidak bisa memakai BBM Bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan tersebut tentu memberikan plus minus, apalagi kendaraan dengan mesin dan teknologi terbaru disetting untuk BBM dengan oktan tinggi. Agar pembiayaan terkait BBM tetap efisien, maka proteksi wajib diberikan melalui brand terpercaya Insureka!.
Age muda mobil tidak lagi bisa mengonsumsi BBM Bersubsidi. Batasan usia kendaraan dimulai dengan tahun keluaran Oktober 2018. Mereka diwajibkan mengonsumsi BBM dengan RON 91 ke atas. Artinya, mereka tidak bisa mengakses produk Pertalite karena hanya memiliki oktan 90. Acuan implementasi regulasi tersebut adalah Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 20 tahun 2017. Peraturan ini menyangkut Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe M, N, dan O.
Kehadiran regulasi tersebut yang akhirnya jadi pembatas age kendaraan yang bisa mengakses Pertalite didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah ini terkait Pengendalian pencemaran Udara. Dan, opsi pembatasan usia kendaraan mulai Oktober 2018 didasarkan atas karena terkait tata waktu implementasinya. Peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 7 April 2017, namun ada masa transisi selama 1,5 tahun. Kendaraan harus memenuhi baku mutu gas buang.
Dengan regulasi tersebut, kendaraan dengan age muda baru bisa diizinkan menggunakan BBM dengan oktan minimal 91. Kendaraan juga wajib menjalankan pengujian emisi buang. Spesifikasi pengujian yang diberikannya adalah cetus api (bensin), kompresi (diesel), cetus api-kompresi (LPG), juga cetus api-kompresi (CNG). Perbedaan oktan tentu berpengaruh terhadap harga dan pembiayaan regular kendaraan. Efisiensi masih bisa ditekan dengan penfalian risiko bersama brand terpercaya insureka!.
Segala risiko wajib ditekan melalui Insureka! dengan beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini.
Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back