Artikel

Subsidy Pajak Dihapus dan Dikembalikan Normal, Industri Otomotif Diprediksi Tetap Kompetitif

Argia Insurance
min Read
October 11, 2022

Subsidy

SUBSIDY pajak kendaraan dikembalikan ke posisi normal. Relaksasi melalui kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mensikapi kondisi pandemi Covid-19 sudah dihapus. Kondisi tersebut dipercaya tidak memberikan tarikan negatif yang besar terhadap industri otomotif nasional. Artinya, serapan pasar tetap terjaga dan kompetitif. Pelaku bisnis optimistis akan capaian target tahun ini. Dan, unit kendaraan yang terserap wajib diberi proteksi brand terpercaya Insureka!.

Subsidy pajak kendaraan yang digulirkan pemerintah sudah berakhir pada akhir September 2022. Pemerintah juga tidak melakukan perpanjangan, setidaknya sampai akhir tahun ini. Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kondisi tersebut tidak akan memberikan impact negatif besar terhadap bisnis atomotif secara menyeluruh. Kondisi pasar dengan kemampuannya serapannya dinilai masih kompetitif.

Subsidy

Salah satu parameter masih terjaganya kondisi pasar adalah serapan kendaraan pada September 2022. Sepanjang bulan, jumlah kendaraan yang terserap oleh pasar mencapai 100.000 unit. Padahal, saat itu kebijakan relaksasi PPnBM mulai dikembalikan pada kondisi normal. Subsidy pajak mulai dikurangi dan perlahan-lahan dihapus. Lebih lanjut, terjaganya daya serap karena daya beli masyarakat Indonesia tetap kompetitif. Harga konedaraan yang ditawarkan juga menarik dengan beragam benefitnya.

Meski subsidy pajak sudah pada posisi normal, Gaikaindo pun optimistis akan tercapaianya target penjualan kendaraan sepanjang tahun ini. Sepanjang 2022, Gaikindo mematok target penjualan mobil baru sekitar 900.000 unit. Hanya saja, angka penjualan tersbeut juga terus dibayangi oleh potensi tingginya inflasi. Sebab, pergerakan inflasi diprediksi akan menguat sebagai impact negatif dari kebijakan kenaikkan harga BBM.

Kendaraan Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Dibayangi oleh kondisi ekonomi makro yang keras, sikap waspada harus dimiliki masyarakat. Potensi munculnya isu risiko wajib diantisipasi dengan sistem proteksi brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam.

Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Subsidy

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back