Artikel

Rule of Law Omnimbus Keuangan Gerus Power Institusi Keuangan

Argia Insurance
min Read
November 3, 2022

Rule of Law

RULE of law pada omnimbus keuangan oleh banyak kalangan memberikan impact negatif terhadap otoritas para institusi keuangan. Sebab, omnimbus law keuangan bisa menggerus independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Apalagi, omnimbus law keuangan dioperatori oleh Kemenkeu. Artinya, ketiga lembaga tersebut harus patuh sepenuhnya terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Rule of law sistem omnimbus keuangan tampaknya harus dikoreksi. Sebab, regulasi itu membuka peran Kemenkeu dalam kebijakan KSSK. Sebab, omnimbus law keuangan memang menguatkan status peran Kemenkeu atas KSSK. Kondisi ini dikhatairkan menggerus kewenangan otoritas lainnya. Sebenarnya porsi kewenangan Kemenkeu agar dibatasi dalam UU Nomor 9/2016. UU ini menyebutkan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dilakukan oleh Menkeu, Gubernur BI, dan OJK.

Rule of Law

Nantinya rule of lawa pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan kata mufakat. Namun, keputusan anggota KSSK akan ditolak bila tidak mencapai kata mufakat. Hanya LPS yang berhak berpendapat, tapi tidak punya hak suara untuk memutuskan. Namun, dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnimbus law keuangan disebutkan keempat anggota tersebut memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan untuk mufakat. Bila gagal, maka dilakukan votting.

Hanya saja, bila pengambilan suara terbanyak gagal maka rule of law diberikan kepada Kemenkeu. Menkeu sebagai koordinator KSSK bisa mengambil keputusan. Keputusan itu mengatasnamakan KSSK dan bersifat sah mengikat setiap anggota. Atas dasar itulah, status independensi BI, OJK, dan LPS yang terancam hilang wajib dikritisi. Padahal, ketiganya memiliki kewenangan untuk mengatur segala sesuatunya sesuai kebijakannya masing-masing.

Jawab Potensi Risk Melalui Polis Asuransi Terbaik

Formula rule of law pada omnimbus keuangan memang harus dikritisi. Tujuannya agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran. Memiliki risiko rendah. Untuk itu, proteksi atas risiko wajib dilakukan guna menekan pembiayaan. Untuk menekan risiko atas aset bisa dilakukan melalui brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Rule of Law

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back