Artikel

Purchasing Power Masyarakat Turun Rp8,1 Triliun, Impact Radiasi Harga BBM

Argia Insurance
min Read
September 7, 2022

Purchasing Power

PURCHASING power masyarakat diprediksi akann turun signifikan. Penurunan daya beli masyarakat tersebut mencapai Rp8,1 Triliun. Dominasi kelompok terdampaknya adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi kurang mampu. Kondisi itu sebagai impact dari radiasi kenaikkan harga BBM. Untuk mengurangi tarikan negatifnya, pemerintah sejak awal sudah menyiapkan bansos BBM dengan nilai total Rp24,17 Triliun. Treatment ini dianggap cukup bagus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Purchasing power masyarakat menjadi problem pelik yang harus diurai usai pemerintah menaikkan harga BBM. Sebab, daya beli masyarakat memberikan impact makro. Akibat kenaikan harga BBM untuk Pertalite, Solar, dan Pertamax, kemampuan daya beli masyarakat akan menurun hingga Rp8,1 Triliun. Penurunan paling terasa dialami oleh kelompok masyarakt dengan tingkat perekonomian kurang mampu. Adapun slot kelompok masyarakat kurang mampu yang terdampak sekitar 40%.

Purchasing Power

Untuk menjaga purchasing power, pemerintah pun mengimbanginya dengan program bansos BBM. Total alokasi anggarannya mencapai Rp24,17 Triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk menopang daya beli sekitar 20,65 Juta keluarga di Indonesia. Dari komposisi tersebut, sekitar 30% diantaranya adalah berstatus keluarga termiskin di Indonesia. Nantinya, meraka akan mendapat bantuan langsung tunai Rp150 Ribu selama 4 bulan. Ada juga bantuan subsidi upah sebesar Rp600 Ribu dan lainnya

Memastikan purchasing power masyarakat ekonomi kurang mampu terus terjaga, dana bansos tersebut juga diklaim pemerintah bisa menekan angka kemiskinan. Beragam bansos BBM sebesar Rp24,17 Triliun tersebut bisa mengurangi angka kemiskinan hingga 1,07%. Artinya, beban perekonomian keluarga miskin Indonesia sedikit tertolong dengan adanya alokasi bansos BBM tersebut. Apalagi, jumlah kompensasi yang dibuat lebih tinggi dari dari estimasi beban hidup masyarakat.

Tetap mengacu purchasing power masyakarat dengan tingkat perekonomian kurang beruntung, jumlah kompensasi yang diberikan memang maksimal Rp24,17 Triliun. Padahal, estimasi beban hidup yang akan dihadapi oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah hanya berkisar Rp8,1 Triliun. Artinya, ada 3 lapis penguatan yang diberikan untuk memastikan purchasing power masyarakat tetaplah aman. Lebih penting lagi, masyarakat wajib mengedepankan efisiensi pembiayaannya.

Kendaraan Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Mengedepankan stabilitas purchasing power, masyarakat wajib bersikap efektif dan efisien dalam hal pembiayaan. Menekan pembiayaan dengan mengeliminir faktor risikonya terutama menyangkut aset. Sebab, risiko bisa dimunculkan pembiayaan dalam bentuk kerusakan aset. Untuk itu, perlu dilakukan pengalihan faktor risiko. Pengalihan risiko bisa diterapkan melalui brand terpercaya Insureka!. Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter.

Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%.

Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.  Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Purchasing Power

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back