PREMI yang berlaku atas kendaraan elektrifikasi atau electric vehicle (EV) dijamin semakin ramah. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik untuk sebuah sistem proteksi atas aset yang maksimal. Sebab, payung regulasi khusus sudah diberikan pemerintah kepada lini industri asuransi atas unit EV. Harapannya, daya serap EV oleh pasar semakin optimal dan percepatan transisinya berjalan mulus. Adapun sebagai sistem proteksi atas risiko EV bisa diterapkan melalui brand terpercaya Insureka!.
Premi unit elektrifikasi semakin hijau. Masyarakat bisa mendapatkan fitur perlindungan terbaik atas risiko dengan harga super terjangkau. Bisa dikatakan, harganya sangat murah. Adalah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang semakin mendekatkan masyarakat pada industri asuransi. OJK sebelumnya sudah membuat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Regulasi itu mengatur Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017).
Berdasarkan SEOJK 6/2017 tersebut, premi asuransi bisa ditetapkan dalam bentuk tarif rendah dari batas bawah. Meski demikian, teknis penetapan tarif rendah tersebut tetap mengacu kepada regulasi SEOJK 6/2017. Semakin kompetitif, regulasi tersebut berlaku memanjang hingga 31 Desemebr 2023. Acuan tarif rendah sesuai SEOJK 6/2017 dimaksudkan untuk menekan risiko yang berpotensi dihadapi pelaku industri asuransi. Artinya, pelaku bisnis asuransi wajib menerapkan perinsip kehati-hatian.
Selain tarif premi lebih ramah, regulasi khusus OJK juga diberikan kepada pelaku jasa pembiayaan kendaraan atau multifinance. Sebab, multifinance memegang peranan vital karena 70% transaksi kendaraan dilakukan secara kredit. Khusus multifinance, kebijakan diberikan melalui relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan. Bobotnya kini hanya 50% saja. Angka tersebut menjadi acuan penyaluran pendanaan atas nasabah, terutama menyangkut proses produksi hingga konsumsi unit elektrifikasi.
Premi dengan harga terbaik diharapkan bisa merangsang populasi serapan elektrifikasi. Sebab, masyarakat tetap mendapatkan perlidungan saat mengadopsi teknologi elektrifikasi. Untuk memproteksi aset atas risiko, maka disarankan memakai formulasi brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back