Artikel

Pemerintah Isyaratkan Konversi Subsidi BBM Kepada EV

Argia Insurance
min Read
October 13, 2022

Pemerintah

PEMERINTAH mengkristalisasi pemberian subsidi bagi electric vehicle (EV). Subsidi atas EV pun diisyaratkan dari konversi BBM. Artinya, subsidi BBM akan dialihkan kepada EV atau kendaraan listrik. Regulasi tersebut diperkirakan bisa bergulir tahun depan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong populasi EV di tanah air. Mendapatkan pelimpahan subsidi, status EV juga akan semakin optimal jika diproteksi melalui brand terpercaya Insureka! dari beragam risiko.

Pemerintah memastikan status subsidi kendaraan listrik. Skema subsidinya sudah bisa diketahui tahun 2023 nanti. Saat ini poses pembahasan terkait teknis dan skema pemberian subsidi EV masih terus dilakukan. Meski demikian, sistem alokasi skema subsidi yang diberikan mulai terkuat. Melalui Kemenhub, subsidi EV akan diambilkan dari subsidi BBM. Artinya, subsidi BBM akan dikonversi menjadi subsidi EV.

Pemerintah

Melalui Kemenhub, pemerintah menegaskan kemanfaatan pengalihan subsidi BBM menjadi subsidi EV. Subsidi tersebut dinilai lebih bermanfaat apabila diberikan kepada kendaraan listrik. Adapun besaran subsidi yang diberikan relatif sama dengan jumlah subsidi yang diterima BBM. Kemenhub sebelumnya juga sudah melakukan simulasi terkait efektivitas pengalokasian subsidi. Hasilnya, subsidi bagi pembeli kendaraan setara dengan subsidi BBM dalam rentang waktu 3 hingga 4 tahun.

Dengan pengalihan alokasi subsidi, pemerintah mendapatkan keuntungan lainnya berupa lingkungan yang lebih baik. Sebab, mobil listrik memiliki tingak emisi karbon nol persen. EV juga terkenal memiliki efisiensi pembiayaan lebih baik dari kendaraan konvensional BBM. Belum lagi semua varian kendaraan dihadapkan dengan beragam risiko saat melaju di jalan raya. Untuk itu diperlukan sistem proteksi mumpuni sebagai faktor pengalih risiko tersebut.

Risk Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Kebijakan pemerintah melakukan pengalihan alokasi subsidi bisa jadi positif. Apalagi, EV sedang gencar dikembangkan. Untuk menekan risiko yang muncul, sistem proteksi terbaik dari brand terpercaya Insureka! wajib diberikan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Pemerintah

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back