Artikel

Negara Berkembang Diproteksi G20, Dorong Pertumbuhan Ekonominya

Argia Insurance
min Read
November 18, 2022

Negara

NEGARA berkembang di dunia mendapatkan sistem proteksi ekonomi dari G20. Hasil KTT G20 yang teruang dalam G20 Bali Leaders’ Declaration memastikan ekonomi negara akan mendapatkan dukungan penuh. Secara umum Leaders’ Declaration tersebut memiliki 52 poin kesepakatan. Penguatan aspeknya meliputi lini arsitektur eksehatan, transformsi digital, hingga transisi energi. Kebijakan tersebut nantinya diharapkan bisa menghadirkan konstruksi ekonomi yang lebih maju.

Negara berkembang tetap mendapatkan prioritas perlindungan. Mereka bahkan terus didorong agar memiliki sistem ekonomi lebih maju. Menjadi lebih sejahtera. Melalui KTT G20, ekonomi mereka didorong tumbuh dan berkembang. Zonasinya luas, termasuk mencakup pulau-pulau kecil. Ekonomi di sana akan diperkuat melalui sistem penghimpunan investasi publik, reformasi struktural, promosi investasi swatas, hingga penguatan kerjasama multilateral perdagangan.

Negara

Melalui KTT G20 Bali, beragam problem ekonomi makro tiap negara juga diurai. G20 telah sepakat terus menjaga ketahanan rantai pasokan global. Kebijakan ini untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan jangka panjang yang inklusif. Mencapai sasaran transisi hijau dengan perinsip keadilan. Nantinya, keseimbangan fiskal jangka panjang akan dijaga, termasuk posisi bank sentrak sebagai penguat stabilitas harga-harga komoditi di pasaran.

Lebih lanjut, G20 juga melakukan penguatan makro dan mikro ekonomi negara. Untuk sektor makro, penguatan dan akselerasi ekonomi dilakukan melalui mitigasi risiko penurunan pertumbuhan produksi. Ada juga upaya menjaga pasokan aliran modal yang berkelanjutan. Investasi dengan negara berpenghasilan rendah dan menengah akan terus dilanjutkan. Langkah ini bisa dicapai melalui sumber dan instrument pembiayaan inovatif yang beragam. Investor swasta akan dilibatkan secara aktif.

Proteksi Risk Melalui Polis Asuransi Terbaik

Mensikapi dinamika ekonomi global pasca KTT G20 Bali, maka faktor risiko wajib diperhatikan. Untuk meredam potensi risiko, maka sistem proteksi brand terpercaya Insureka! harus diberikan secara penuh. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Negara

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back