Artikel

LPS Mengalami Diversifikasi Fungsi, Proteksi Pemilik Polis Asuransi

Argia Insurance
min Read
October 10, 2022

LPS

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan akan mengalami perluasan fungsi. Lembaga tersebut akan memberikan proteksi atas polis asuransi yang dimiliki oleh masyarakat. Tujuannya agar ‘investasi’ yang dilakukan oleh masyarakat menjadi semakin aman. Bila ada kasus gagal bayar atas klaim, maka bisa diselesaikan secara tuntas dan tidak berlarut-larut. Dengan semakin amannya ‘investasi’ melalui polis asuransi, maka sistem proteksi terbaik brand terpercaya Insureka! wajib diterapkan maksimal.

LPS terus mengalami diversifikasi. Sebab, lembaga tersebut juga sedang disiapkan untuk memberikan perlindungan bagi para pemegang polis asuransi. Adalah anggota DPR RI yang mengusulkan untuk menambah tugas LPS. Langkah awal skenario tersebut ditandai dengan menyertakannya dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnimbus law keuangan. Nantinya akan ada penambahan pasal terkait status tersebut.

LPS

Menguatkan LPS, penambahan pasal memang diberikan dalam omnimbus law keuangan. Penambahan dilakukan pada Pasal 3A dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Bunyinya adalah LPS tidak hanya menjamin dana masyarakat, tapi juga pada perusahaan asuransi. Dengan berlakunya regulasi tersebut, otomatis adanya perlindungan dan penjaminan dana masyarakat yang ditempatkan pada sebuah perusahaan asuransi.

Secara detail, regulasi tersebut juga menjamin simpanan milik nasabah. Ada juga jaminan terkait polis asuransinya. Regulasi baru tersebut juga turut aktif dalam pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan. Payung hukum tersebut juga memungkinkan adanya resolusi atas sebuah perusahaan asuransi. Lebih lanjut, nantinya perusahaan asuransi wajib menyampaikan data polis nasabahnya kepada LPS. Lalu, lembaga ini bisa melakukan pemeriksaan terhadap data polis tersebut.

Kendaraan Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Mendapatkan penguatan regulasi LPS, perusahaan asuransi menjadi sistem super aman untuk berinvestasi. Menempatkan dana melalui polis untuk mendapatkan beregam benefit. Dan, sistem proteksi terbaik ditawarkan oleh brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam.

Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

LPS

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back