INSURANCE Third Party Legal Liability Insureka! bisa pudar karena faktor non teknis. Hal ini tentu harus jadi perhatian masyarakat. Meski demikian, jalan keluar terbaik atas problem yang muncul selalu ditawarkan oleh Insureka! tersebut. Dengan konsep simply smarter, sistem terbaik memang dimiliki asuransi mobil online tersebut sehingga prosesnya menjadi mudah, cepat, dan tanpa survei.
Insurance Third Party Legal Liability dan lainnya yang ditimbulkan dari risiko pada hakikatnya bisa diklaimkan. Sebab, Insureka! dihadirkan memang untuk menjawab seluruh problem yang ditimbulkan oleh kemunculan risiko, terutama dalam lini pembiayaannya. Semua memang sudah memahami kalau risiko tinggi selalu mengancam mobil saat berada di jalan raya. Risiko tiba-tiba muncul, mesksi antisipasi sudah dilakukan. Sebab, pemicu sebuah risiko kecelakaan bisa dipicu oleh orang lain. Ada juga faktor manusia melalui kerusuhan, tindak pencurian, dan bencana alam.
Semua aspek kerusakan tersebut pada dasarnya bisa dilakukan pemindahan risiko. Namun, semuanya harus sesuai dengan tata regulasi yang berlaku. Hal sama dengan proteksi Insurance Third Party Legal Liability. Klaimnya bisa dicairkan apabila memenuhi aspek adminsitrasi secara menyeluruh. Sebagai gambaran test case, proses klaim mobil rusak dan dikendarai oleh pengemudi dengan masa SIM sudah berakhir tentunya tidak bisa dilanjutkan. Sebab, regulasinya sudah jelas.
Artikel perjanjian untuk klaim Insurance Third Party Legal Liability memang sudah jelas, diantaranya terkait status kelengkapan dan keabsahan bagi pengemudinya. Adapun klausul artikelnya diantaranya, sebagaimna diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, coverage ini tidak menjamin kehilangan, kerusakan, biaya dan/atau legal liability oleh pihak ketiga (third party) jika diwaktu kehilangan atau kerusakan berlangsung, mobil yang diasuransikan dikendarai oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang sah.
Artinya, regulasi aktivasi SIM tersebut harus dipenuhi untuk unit mobil dalam keadaan bergerak. Namun, pengecualian tetap diberikan. Untuk kemunculan risiko kerusakan saat mobil tersebut diparkir, maka proses klaim Insurance Third Party Legal Liability bisa dilanjutkan meski SIM pengemudi dalam kondisi ‘mati’. Adapun, fasilitas Third Party Legal Liability tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui produk asuransi Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, hingga Total Loss Only (TLO).
Masuk dalam tiga produk sekaligus, masyarakat tetap diberikan kebebasan dalam penentuan posisi Insurance Third Party Legal Liability. Sebab, Third Party Legal Liability diberi status pilihan. Dengan komposisi regulsi yang ada, maka idealnya pengemudi memenuhi aspek peraturan di jalan raya. Artinya, SIM pengemudi harus dalam posisi aktif atau tidak habis masa berlakunya. Hal ini tentu memiliki impact positif dalam menekan potensi risiko yang muncul.
Sebagai informasi tambahan, kemudahan dan kecepatan proses klaim pada hakikatnya diberikan kepada seluruh piranti produk Insureka!. Dilakukan secara online dari smartphone, proses klaim bisa dimulai dengan memfoto bagian mobil yang rusak lalu mengunduhnya melalui sistem Insureka!. Pastikan juga kronologis dan latar belakang penyebab kerusakannya sudah disertakan. Semakin lengkap, maka durasi waktu proses approval bisa dilakukan lebih singkat.
Hal sama dengan proses registrasi pendaftarannya. Registrasinya hanya perlu dibutuhkan waktu 3 menit, lalu polis asuransi sudah diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Saat registrasi, calon member wajib menyertakan informasi merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area plat nomor. Informasi tersebut nantinya akan digunakan dalam penentuan nilai asuransi yang diberlakukan. Meski demikian, modifikasi masih bisa dilakukan pada nilai asuransi tersebut.
Modifikasi nilai asuransi tersebut bisa dilakukan dengan mengacu nominal batas atas dan batas bawah. Artinya, nilai asuransi yang ditetapkan secara mandiri oleh calon member Insureka! didasarkan atas kebutuhannya. Untuk informasi detail lainnya bisa datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100.(*)
< Back