INSURANCE claim Insureka! wajib ditopang dengan kelengkapan dokumen. Tujuannya, agar proses approval bisa dilakukan lebih cepat. Sebab, Insureka! sudah dilengkapi dengan sistem terbaik berbasis simply smarter. Semua proses bisa dilakukan secara mudah dan cepat tanpa survei. Agar proses terakselerasi semakin optimal, para member harus mengimbanginya supplay data atau informasi yang lengkap.
Untuk mengajukan proses insurance claim Insureka! tidaklah sulit. Justru semuanya bisa dilakukan dengan mudah dan dalam waktu yang sangat singkat. Sebab, sistem online yang dibangun oleh Insureka! sudah sangat luar biasa. Semuanya dilakukan melalui satu pintu, yaitu website atau aplikasi asuransi mobil online terbaik tersebut. Pemilik polis Asuransi Insureka! tinggal mengoptimalkan sistem yang ada dengan kedisiplinan beradministrasi.
Agar rangkaian proses insurance claim terakselerasi dan problem dari risiko yang muncul cepat tuntas, maka sikap proaktif wajib ditunjukan pemilik polis Insureka!. Saat mengajukan klaim, ikuti prosedur dan dokumen yang diminta harus lengkap. Secara garis besar, proses pengajuan insurance claim ada 3. Sebut saja, pengajuan klaim Partial Loss, Third Party Liability (TPL), dan Loss. Dari ketiganya, dokumen yang harus disiapkan juga memiliki karakteristiknya masing-masing.
Untuk pengajuan insurance claim pada Partial Loss, ada 3 kelompok dokumen yang harus disiapkan. Sebut saja, Kartu Indentitas, Mengisi Formulir, dan Laporan Kepolisian. Untuk Kartu Identitas yang digunakan adalah KTP atau SIM. Bisa juga digunakan kartu identitas karyawan. Formulir klaim harus diisi dengan benar, lengkap, dan akurat. Adapun Laporan Kepolisian hanya diperlukan untuk pengajuan klaim dengan background tindak kriminalitas.
Serupa dengan Partial Loss, kebijakan insurance claim ini juga berlaku bagi pengajuan Third Party Liability (TPL). Selain Kartu Identitas dan Surat Kepolisian, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan menyangkut pihak ketiga. Dokumen tersebut adalah SIM Pihak Ketiga dan Surat Klaim Pihak Ketiga. Untuk SIM Pihak Ketiga wajib disertakan apabila risiko yang berujung kerugian melibatkan unit kendaran bermotor (mobil). Adapun Surat Kepolisian dilampirkan jika diperlukan.
Dan, dokumen sedikit berbeda wajib disiapkan saat mengajukan insurance claim untuk Loss. Untuk klaim jenis ini wajib menyertakan dokumen STNK dan BPKB asli. Ada juga Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (TKP). Pihak pengaju klaim juga melampirkan Surat Blokir STKN dari Polda Metro Jaya. Dengan kelengkapan dokumen yang diminta, diharapkan proses klaim bisa diselesaikan lebih cepat. Artinya, semua permsalahan yang dimiliki pemiliki polis bila selesai tuntas.
Dengan sistem insurance claim yang dimiliki, sudah seharusnya Insureka! wajib menjadi pilihan pertama untuk proteksi aset. Sistemnya sudah terbukti mudah dan cepat, apalagi proses registrasi pendaftaran yang memungkinkan keputusan dilakukan mandiri. Untuk proses registrasi hanya dibutuhkan waktu 3 menit saja, lalu polis asuransi akan diterbitkan paling lama 24 jam. Aktivasi dimulai dengan input data merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area plat nomor.
Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Angka tersebut sudah mempertimbangkan bonus dan keunungan lainnya. Asuransi Insureka! memang akan memberikan bonus 25% dan cashback 15% kalau registrasi dilakukan saat ini.
Masyarakat juga bisa menetapkan polis asuransi yang diinginkannya. Secara umum ada 3 polis asuransi yang bisa dipilih, seperti Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, hingga Total Loss Only (TLO). Tiap polis asuransi tersebut memiliki keistimewaan masing-masing. Sebagai contoh, polis asuransi Comprehensive yang memungkinkan adanya penggantian mobil baru jika kerusakannya di atas 75% dari nilainya. Namun, usia mobil tersebut kurang dari 6 bulan. Untuk informasi detail lainnya bisa datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.(*)
< Back