CAR tetap tumbuh di tanah air. Status kepemilikannya mengalami penambahan mendekati 1%. Kondisi ini menjadi indikati tetap kuatnya daya serap pasar. Masyarakat mampu mempertahankan daya belinya untuk komoditi yang tergolong premium tersebut. Meskid emikian, seiring dengan pertumbuahnnya, maka sikap waspada harus dikedepankan. Sebab, risiko aktiviats berkendara menjadi lebih besar. Untuk itu, sistem proteksi brand terpercaya Insureka! wajib dipertahankan secara maksimal.
Car mengalami pertumbuhan status kepemilikannya. Acuannya adalah data terbaru dari Korlanats Polri pada Rabu (9/11). Dari data terakhir, jumlah kepemilikan kendaraan mengalami pertumbuhan hampir 1%. Angka riil pertumbuhannya sekitar 0,963% dengan volume unitnya 1.459.132 unit. Komparasinya adalah informasi serupa yang dirilis pada Minggu (28/2) yang menyebutkan angka kepemilikan kendaraan sudah berada pada level 150.079.714 unit.
Dari komposisi kepemilikan car yang ada, jumlah populasi kendaraan pribadi mencapai 19.975.112 unit. Jumlah mobil barang sekitar 5.683.363 unit, lalu terdapat 213.112 bus. Dari jumlah tersebut, Jawa Timur menduduki chart tertinggi untuk kepemilikan kendaraan pribadi dengan angka 6.449.998 unit. Posisi kedua ada Jawa Barat dengan 3.588.849 unit kendaraan. Jawa Tengah berada di urutan berikutnya dengan 1.522.375 unit, lalu ada 1.894.087 unit di Jawa Barat dan Sumatera Utara sekitar 777.988 unit.
Adapun populasi car dengan status kepemilikan pribadi terdapat pada wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Kaltara memiliki jumlah populasi kendaraan pribadi sebesar 16.712 unit saja. Di atasnya ada Maluku Utara dengan jumlah kendaraan 21.572 unit, Sulawesi Barat yang mencapai 23.515 unit. Grid di atasnya terdapat Maluku dengan populasi kendaraan pribadi 27.368 unit. Berikutnya, ada Papua Barat dengan kapasitas kepemilikan kendaraan pribadi 36.891 unit.
Tingginya pertumbuhan car tentu wajib diwaspadai karena menaikkan tingkat risiko berkendara. Dan, salah satu sistem terbaik pengalih risiko wajib diterapkan melalui brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back