BUSINESS proposal diberikan pada seluruh masyarakat Indonesia. Potensi benefit yang dihasilkannya sangat menggiurkan. Bisnis ini memiliki prospek dan masa depan yang sangat cerah, apalagi baru digulirkan. Support dari pemerintah juga luar biasa besar. Adapun bisnis menjanjikan tersebut adalah waralaba pengisian ulang daya electric vehicle (EV). Inang dari bisnis ini adalah PLN, lalu masyarakat berperan sebagai partner.
Business proposal menjanjikan berupa pengisian ulang daya EV wajib dioptimalkan oleh masyarakat. Sebab, populasi EV sedang didorong tumbuh. Regulasi dan dukungan pemerintah luar biasa. Program percepatan juga digulirkan melalui konversi kendaraan konvensional BBM menjadi EV. Artinya, jumlah pengguna EV di tanah air akan terus bertambah besar. Menyambut kebijakan tersebut, PLN pun menawarkan kesempatan bisnis melalui beberapa skema.
Menjadi business proposal dengan prospek cerah, masyarakat hanya berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya EV, penyedia lahan dan properti, hingga opersional plus pemeliharaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk paket waralaba SPKLU yang ditawarkan adalah Paket Medium Charging, Fast Charging, dan Ultra Fast Charging. Untuk Paket Medium Charging berupa fasilitas isi ulang daya EV untuk arus searah dengan kapasitas 25 kW.
Paket Medium Charging juga memasukan shelter dengan opsi indoor atau outdoor hingga instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU dalam business proposal. Untuk kategori Paket Fast Charging berupa arus searah dengan kapasitas 50 kW. Ada juga shelter dengan opsi indoor atau outdoor hingga instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU. Untuk Paket Ultra Fast Charging menggunakan arus searah dengan kapasitas di atas 100 kW. Terdapat juga opsi serupa.
Lebih lanjut, business proposal waralaba SPKLU tersebut juga menyertakan syarat dan ketentuan lain. Adapun persyaratan bagi para calon mitra adalah memiliki lahan minimal 6×7 meter persegi, modal investasi, dan tidak masuk blacklist PLN. Ada juga ketentuan kepemilikan sumber daya, tidak terrestrukturisasi utang atau pailit, dan terbelit masalah hukum. Lahan juga memiliki izin, daerahnya punya potensi EV besar, lokasi strategis, dan memiliki IUPTL.
Jika memenuhi kriteria tersebut, business proposal bisa ditindaklanjuti. Tahapannya adalah sosialisasi publik, pengajuan, verifikasi dokumen, penawaran, kontrak kerjasama, dan pembayaran fee SPKLU. Diikuti juga pembangunan SPKLU, uji coba, pendaftaran ke KESDM, hingga komersialsiasinya. Dengan potensi yang ada, proposal tersebut harus ditindaklanjuti masyarakat. Sebab, tentu ada banyak benefit dan nilai bisnis besar yang bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan keluarga.
Business proposal waralaba SPKLU jadi potensial, palagi EV sedang gencar dikembangkan. Untuk menekan risiko yang muncul, sistem proteksi terbaik dari brand terpercaya Insureka! wajib diberikan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back