BI rate atau suku bunga acuan Bank Indonesia kembali dinaikkan. Kenaikkannya cukup signifikan 0,5% atau setara 50 basis poin (bps). Kebijakan kenaikkan suku bunga BI tersebut juga diarahkan sebagai formula terapi atas tingginya inflasi saat ini (overshooting). Harapannya inflsi tahun depan tetap terkendali dan kembali pada titik ideal. Apalagi, kondisi perekonomian dunia tahun depan memasuki masa resesi. Untuk meredam impactnya, proteksi dini atas potensi risiko yang muncul pun digulirkan.
BI rate kembali terkoreksi naik. Dan, kebijakan tersebut sebenarnya menjadi dilema. Sebab, BI sudah menaikkan suku bunga acuan selama 3 bulan beruntun mulai Agustus 2022. Artinya, setiap bulan selalu ada koreksi atas suku bunga acuannya. Berdasarkan rapat dewan gubernur BI pada 19-20 Oktober 2022, suku bunga acuan dinaikkan sebesar 50 bps atau 0,5%. Saat ini suku bunga acuan BI yang diterapkan pun mencapai 4,75%. Adapun suku bunga acuan BI sebelumnya amsih berada pada angka 4,25%.
Sering kebijakan revisinya, BI rate saat ini total sudah mengalami kenaikkan 1,25%. Dapun starting kenaikkan dimulai dari level suku bunga 3,5%. Suku bunga 3,5% tersebut sebenarnya berstatus terendah dalam sejarah. Kebijakan suku bunga 3,5% juga sudah bertahan selama 18 bulan hingga Juli 2022. Namun, BI akhirnya menaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4%. Adapun suku bunga Lending Facility dikoreksi menjadi 5,5% setelah dikatrol 50 bps.
Menjadi dilema, kebijakan kenaikkan BI rate didasarkan atas beberapa kondisi. Kebijakan tersebut sebagai upaya front loaded, pre-emptive, dan forward looking. Muara utamanya tentu menurunkan angka inflasi yang saat ini dinilai sudah sangat tinggi. Nantinya angka inflasi diharapkan kembali pada level 3±1%. Suku bunga tersebut diharapkan sudah terbentuk pada paruh pertama tahun depan. Sasaran lain membuat nilai tukar rupiah sejalan dengan fundamental, apalagi ketidakpastian pasar global tinggi.
Kenaikkan BI rate saat ini tentunya akan memberikan impact berantai yang besar. Masyarakat pun dinilai waspada atas beragam potensi risiko. Adapaun sebagai pengendali risiko atas aset bisa dilakukan melalui brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back