Artikel

Aturan Elektrifikasi IKNB, Insentif Maksimal Pembiayaan

Argia Insurance
min Read
December 2, 2022

Self Regulation

ATURAN maksimal diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan populasi unit kendaraan elektrifikasi. Sebab, electric vehicle (EV) sudah ditetapkan sebagai moda transportasi masa depan Indonesia. Pengganti kendaraan konvensional berbasis BBM. Selain infrastruktur, booster kebijakan elektrifikasi secara khusus juga diberikan kepada Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Adalah industri multifinance yang disupport melalui pemebrian insentif maksimal.

Aturan luar biasa diberikan peemerintah guna mendorong percepatan masa transisi kendaraan elektrifikasi. Mengacu kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beragam regulasi sudah diterbitkan guna mendorong Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Regulasi itu diterbitkan melalui pemberian insentif, termasuk diantaranya melalui IKNB dengan muara pelaku bisnis multifinance dan asuransi. Multifinance jadi vital karena 70% meng-cover transaksi kendaraan.

Self Regulation

Multifinance memegang peranan penting karena 70% diandalkan konsumen saat bertransaksi unit kendaraan. Terkait dengan multifinance, aturan pun diberikan melalui relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan. Bobotnya kini hanya 50% saja. Angka tersebut menjadi acuan penyaluran pendanaan atas nasabah, terutama menyangkut proses produksi hingga konsumsi unit elektrifikasi. Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai 18 November 2022 hingga 31 Desember 2023.

Aturan untuk akselerasi serapan unit akselerasi juga terlihat dari implementasi Down Payment (DP) hingga 0%. Dan, kebijakan tersebut bisa diterapkan secara maksimal oleh multifinance dengan tetap mengacu regulasi POJK 35/2018 dan POJK 10/2019. Lebih lanjut, bagi pembiayaan pembelian dan pengembangan industri unit elektrifikasi bisa mencapai platform hingag Rp5 Miliar. Mereka bahkan bisa melakukan pembayaran pokoknya saja sesuai regulasi tersebut.

Self Regulation

Proteksi Risk Melalui Polis Insurance Terbaik

Aturan dari OJK terkait ekselerasi unit elektrifikasi wajib dioptimalkan masyarakat. Meski demikian, masyarakat wajib waspada atas risiko. Untuk memproteksi aset atas risiko, maka disarankan memakai formulasi brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Polis Mudah dan Cepat

Aturan Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, aturan pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Klaim Cukup Input Data Sendiri

Aturan proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Self Regulation

Ikuti Alur Klaimnya

Lalu, aturan klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Benefit Besar Ketika Klaim

Semakin menarik, aturan Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Segera Akses Fitur Terbaiknya

Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back