VOLUME produksi electric vehicle (EV) milik Indonesia saat ini masih berada pada angka 14 Ribu unit per tahunnya. Hal ini tidak lepas dari keterbatasan slot produksi para pabrikannya. Hanya saja, kapasitas produksinya tersebut akan terus dikembangkan secara masif menurut periodenya. Pemerintah juga sudah memiliki maping yang jelas. Artinya, EV akan semakin tumbuh menjadi industri yang sangat menjanjikan. Untuk menekan risikonya, proteksi brand terpercaya Insureka! wajib diimplementasikan.
Volume produksi EV industri otomotif nasional masih berada pada angka 14 Ribu unit per tahun. Angka yang sebenarnya cukup kecil bila dibandingkan dengan kapasitas produksi mobil konvensional berbasis BBM. Sebab, saat ini di masa transisi menuju endemi untuk target serapan mobil konvensional mencapai 960 Ribu unit. Adapun posisi serapan EV di bawah 1%. Mengacu informasi Kemendag, kapasitas produksi kendaraan EV baru 14 Ribu unit per tahun.
Volume produksi kendaran EV saat ini memang baru 14 Ribu unit, jumlah itu belum termasuk kapasitas pembutan 2.480 unit bus. Ada juga kemampuan produksi 1,04 juta unit sepeda motor. Dengan postur yang ada saat ini, industri EV secara menyeluruh membutuhkan suntikan investasi sekitar Rp1,872 Triliun. Menjadi bisnis yang menarik, kapasitas produksi EV akan ditingkatkan menjadi 400 Ribu unit. Angka produksi tersebut untuk mengisi slot 25% dari total produksinya. Jumlahnya bisa 1,6 Juta unit.
Seiring waktu, kapasitas volume produksi kendaraan EV akan ditingkatkan lagi menjadi 1 Juta unit pada 2035. Saat ini, masa transisi eksistensi produksi kendaraan konvensional berbasis BBM akan terlihat lemah. Tapi, tetap diproduksi. Dengan jumlah masif implementasi EV, maka ada penghematan konsumsi minyak. Emisi karbon pun menurun hingga 12,5 Juta barel atau 4,6 Juta ton CO2. Untuk pengurangan emisi karbon sepeda motor sekitar 4 Juta barel atau 1,4 Juta ton CO2.
Volume produksi EV yang terus tumbuh tentu menjadi sinyal positif, meski potensi risiko yang harus dihadapi anak naik. Jika risiko dihadapi aset, maka sistem proteksi brand terpercaya Insureka! wajib diterapkan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back