UMP atau Upah Minimum Provinsi di beberapa wilayah terhitung tinggi. Hal ini tidak lepas dari faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, dan jumlah masyarakat bekerja. Tingginya upah minimum tersebut juga menjadi jaminan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Sebab, mereka memiliki slot akses ekonomi besar. Roda ekonomi juga digaransi lebih cepat berputar seiring membaiknya daya beli masyarakatnya. Namun, faktor risiko harus diperhatikan dan diproteksi.
UMP pada beberapa daerah tercatat tinggi. Untuk komposisi sepuluh besar dihuni oleh DKI Jakarta, Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Papua Barat. Slot berikutnya ada Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara. Berada di chart teratas, posisi upah minimum di DKI Jakarta mencapai Rp4.641.854. Adapun Papua berjumlah Rp3.561.932, lalu Rp3.310.723 di wilayah Sulawesi Utara. Adapun maping upang minimum sepuluh besar sebagai berikut:
UMP Tertinggi Sepuluh Besar di Indonesia 2022
Untuk maping UMP bila dikelompokkan menurut zona regional, maka Bangka Belitung memiliki upah minimum tertinggi di rayon Sumatera. Upah minimum yang berlaku di Bangka Belitung mencapai Rp 3.264.884. Untuk regional paling timur, maka Papua menjadi yang teratas. Posisinya juga tertinggi kedua nasional. Zonasi Sulawesi diisi oleh Sulawesi Utara dengan upah minimum Rp3.310.723. Adapun Kalimantan Utara menjadi pemilik upah minimum tertinggi di area Kalimantan.
Peta UMP Menurut Regionalnya di Indonesia 2022
Regional Sumatera
UMP Regional Jawa
Regional Bali dan Nusa Tenggara
Regional Kalimantan
UMP Regional Sulawesi
Regional Maluku dan Papua
Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa UMP merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku pada suatu wilayah dalam sebuah provinsi. Kebijakan sistem upah seperti ini juga berlaku pada setiap kabupaten/kota. Untuk besar kecil penetapan upahnya memang berbeda setiap daerahnya. Untuk pertimbangannya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, dan jumlah masyarakat bekerja. Regulasinya mengacu Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 Pasal 4.
UMP tinggi tentu menjadi berkah bagi masyarakatnya, meski hal itu tetap dipengaruhi oleh beberapa aspek makro ekonomi. Untuk menekan risiko, maka sistem proteksi brand terpercaya Insureka! wajib diterapkan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back