Artikel

Tower di Jakarta Wajib Dilengkapi SPKLU, Habitat Positif Bagi EV

Argia Digital
min Read
November 3, 2022

Tower

TOWER di wilayah DKI Jakarta wajib dlengkapi dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kehadiran SPKLU pada setiap gedung tersebut tentu menjadi sinyal positif bagi electric vehicle (EV). Potensi pertumbuhan EV di Jakarta pun diprediksi akan lebih cepat. Sebab, habitat bagi EV sangat positif. Seiring potensi pertumbuhan EV, maka para pemilik wajib mengantisipasi faktor risikonya. Adapaun sistem proteksi terbaik atas risiko diberikan melalui brand terpercaya Insureka!.

Tower di Jakarta menjadi bagian kampanye percepatan pertumbuhan populasi EV. Melihat sebaran jumlahnya angat banyak, Kemenhub pun mendorong regulasi pendirian SPKLU pada setiap gedung-gedung tersebut. Saat ini, beberapa SPKLU memang sudah dihadirkan pada bebrapa spot strategis di Jakarta. Hingga Agustus 2022, sebanyak 346 SPKLU sudah didirikan di berbagai wilayah di Indonesia. Lokasinya tersebar pada 295 spot di berbagai wilayah.

Tower

Dari jumlah tersebut, Jakarta sedikitnya sudah memiliki sekitar 63 lokasi SPKLU dengan jumlah total sekitar 83 unit. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring kebijakan implementasi SPKLU pada tower di wilayah Jakarta. Lebih lanjut, kehadiran EV dipercaya bisa menghadirkan efektivitas dan pembiayaan secara optimal. Sebab, EV terkenal efisien. Adapaun tarif SPKLU saat ini adalah sekitar Rp2.467 per kWh. Harga tersebut lebih murah dari beberapa negara.

Terlepas dari implementasi SPKLU pada tower di Jakarta, stasiun pengisian ulang daya listrik juga dihadirkan pada beberapa daerah. Sebut saja, Sumatera yang memiliki sedikitnya 7 SPKLU dengan jumlah 7 unit. Banten terdapat 12 SPKLU dari 15 unit, lalu Jawa Barat dengan 29 lokasi dan 29 SPKLU. Untuk Jawa Tengah dan DIY memiliki sekitar 16 spot dengan jumlah 18 SPKLU. Fasilitas tersbeut juga banyak dimiliki wilayah lainnya, meski jumlahnya terbatas.

Jawab Potensi Risk Melalui Polis Asuransi Terbaik

Menghadirkan SPKLU pada setiap tower di Jakarta menjadi treatment ideal mengatrol populasi EV. Adapun untuk menekan risiko atas aset bisa dilakukan melalui brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Pengajuan Klaim Asuransi

 

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Tower

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back