PUPR atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mendorong laju ekonomi nasional. Salah satu formulanya melalui program padat karya yang digulirkan cukup efektif sepanjang tahun ini. Program padat karya melibatkan masyarakat dalam berbagai upaya pembangunan infrastruktur di daerah. Formula tersebut dilakukan agar masyarakat, terutama mereka yang berada di pedesaan tetap bisa mendapatkan akses pendapatan atau income bagi ekonomi keluarganya.
PUPR memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses ekonomi yang memadai bagi keluarganya. Apalagi, kondisi saat ini sedang dalam masa pemulihan pascapandemi Covid-19. Atas dasar itulan, kebijakan program Padat Karya Tunai (PKT) akan diteruskan. Sebab, program ini bisa meilibatkan jumlah masyarakat secara masif. PKT juga tidak memerlukan teknologi rumit dalam implementasinya. Artinya, bisa diimplementasikan secara langsung oleh masyarakat, terutama di pedesaan.
Menggulirkan PKT sepanjang tahun ini, PUPR pun melakukan evaluasi. Saat ini program PKT baru terserap sekitar 85,8% dari total anggaran yang disiapkan. Adapun angka riil serapannya dalah sekitar Rp12,97 Triliun, lalu jumlah alokasinya mencapai Rp15,11 Triliun. Program PKT tersebut ammpu menyerap sekitar 661 Ribu tenaga kerja. Jumlah itu memiliki slot sekitar 82,8% dari target serapan tenaga kerja sekitar 798 Ribu orang.
Lebih lanjut, PUPR menjelaskan secara umum total realisasi serapan anggaran untuk implementasi proyek mencapai sekitar Rp84,3 Triliun. Jumlah tersebut memiliki slot sekitar 69,4% dari total pagu yang mencapai Rp121,4 Triliun. Adapun realisasi fisik saat ini sekitar 75%. PUPR saat ini melalukan belanja infrastruktur untuk jalan, jembatan, bendungan, irigasi, penataan kawasan, sanitasi, sistem air minum, infrastruktur di kawasan wisata, hingga rumah MBR. Nantinya sisa anggaran dialihkan untuk penanganan bencana dan lainnya.
Upaya PUPR untuk menjaga perekonomian masyarakat melalui program padat karya wajib diapresiasi. Sebab, program ini memastikan masyarakat memiliki akses pendapatan. Meski demikian, masyarakat wajib waspada atas risiko. Untuk memproteksi aset atas risiko, maka disarankan memakai formulasi brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back