Population Apalagi, pajak progresif akan dihapus. Masyarakat tidak terbebani oleh pajak yang besar apabila memiliki kendaraan lebih dari 1 unit. Meski demikian, sistem proteksi harus diberikan. Sebab, kendaraan tetap rentan risiko saat melaju di jalan raya. Sistem proteksi bsia diberikan melalui brand terpercaya Insureka!.
Population kendaraan pada beberapa wilayah di Indonesia masih tergolong minim. Masyarakat di wilayah ini masih bisa menambah jumlah kendaraannya lebih maksimal. Kondisi berbeda dengan 5 wilayah dengan volume kendaraan terbesar, seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara. Memiliki kepadatan yang besar, kondisi kendaraan semakin rentan risiko apabila dilakukan penambahan volume secara besar-besaran.
Memiliki population rendah, wilayah paling sepi terebut adalah Kalimantan Utara. Kalimantan Utara saat ini memiliki volume kendaraan sekitar 180.496 unit. Komposisinya adalah 14.987 unit kendaraan pribadi, lalu 9.471 mobil komersial, dan 136 unit bus. Untuk kepemilikan sepeda motor mencapai sekitar 155.764 unit. Setelah Kalimantan Utara, wilayah dengan populasi kendaraan rendah berikutnya adalah Maluku Utara dengan kepemilikan kendaran sekitar 322.848 unit.
Population rendah kendaraan berikutnya adalah Maluku dengan jumlah 347.920 unit. Slot lima besar volume kendaraan terendah berikutnya diisi oleh Papua Barat dan Sulawesi Barat. Papua Barat memiliki populasi kendaraan sekitar 373.446 unit, lalu 759.181 unit mobil berada di Sulawesi Barat. Rendahnya volume kendaraan tersebut tentu ideal dalam penambahan jumlah yang signifikan. Meski, demikian penambahan kendaraan baru tetap dilakukan dengan menghitung risikonya.
Terlepas dengan population, aktivitas berkendara selalu rentan terhadap risiko. Risiko yang bisa memunculkan kerusakan dan pembiayaan. Adapun pemicu kerusakan bisa karena kecelakaan, pencurian, faktor alam, dan lainnya. untuk itu, sistem proteksi kendaraan wajib dijalankan secara maksimal. Adapun proteksi terbaik ditawarkan brand terpercaya Insureka!. Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei.
Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer.
Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen. Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah. Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat.
Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi mobil yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama mobil menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah insurance bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back