LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan diberi karpet merah oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Lembaga Penjamin Simpanan tersebut nantinya akan diberi kewenangan sebagai penjamin polis asuransi. Kebijakan tersebut sebagai bukti implementasi Undang-Undang oleh AAUI. Dengan legitimasi Lembaga Penjamin Simpanan, maka asuransi menjadi industri yang semakin ramah investasi. Sebab, tingkat keamanannya tinggi dan itu bisa semakin menebalkan kepercayaan masyarakat.
LPS mendapatkan dukungan penuh penuh dari AAUI dalam implementasi status penjamin polis. Secara umum, posisi penjaminan tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Acuannya adalah payung hukum Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Ada juga acuan aspek legalitas lainnya berupa Undang-undang nomor 14 Tahun 2014. Spesifikasinya berada pada Pasal 329 sebagai wujud riil implementasi UU P2SK.
Melalui status LPS sebagai penjamin polis, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi semakin menebal. Dengan kepercayaan yang semakin meninggi dari masyarakat, diharapkan bisa semakin memberikan impact positif terhadap industri dan bisnis asuransinya. Meski demikian, catatan tetap diberikan oleh AAUI terhadap rencana implementasi Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penjamin polis tersebut. LPS sebagai penjamin polis diharapkan bisa memahami isi dan aturan yang berlaku.
Melalui pemahaman tersebut, diharapkan adanya soliditas antara LPS dan industri asuransi. Adanya peran yang semakin kompeten, terutama menyangku status produk hingga besaran nilainya. Lebih lanjut, penyesuaian juga diharapkan dijalankan lembaga penjamin polis terkait implementasi industri asuransi yang saat ini sudah berbasis digital. Artinya, ada mitigasi yang positif dari lembaga penjamin polis terhadap potensi impact penerapan sistem digital dalam industri asuransi.
Sinergi LPS dan industri asuransi diharapkan menghadirkan formula sistem proteksi menyeluruh terbaik. Artinya, beragam potensi risiko bisa diminimalkan. Adapun untuk memproteksi aset atas risiko, maka disarankan memakai formulasi brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back