Artikel

KPU Bidik Kendaraan Opersional Baru Topang Pemilu, Kebijakan Itu Tuai Protes

Argia Digital
min Read
October 25, 2022

KPU

KPU atau Komisi Pemilihan Umum membidik kendaraan operasional baru untuk menopang kinerja Pemilu. Pembelian kendaraan baru tersebut untuk menopang pendistribusian logistik Pemilu yang dinilai kerap tersendat. Hanya saja, kebijakan tersebut menuai protes dari publik. Kebijakan itu dinilai tidak tepat karena unit yang dipilih kapasitasnya kecil. Lebih lanjut, kondisi daerah pendistribusian logistik juga sangat beragam.

KPU mengisyaratkan membeli unit kendaraan baru untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Adapun unit yang dipilih adalah kendaraan taktis Maung Pindad MV2 4×4. Dengan karakter yang dimilikinya, Maung Pindad MV2 4×4 akan digunakan untuk mendistribusikan logistik Pemilu terutama pada daerah terpencil, terluar, dan terisolir. Nantinya kendaraan ini akan dikirim ke KPUD bersama unit lainnya.

KPU

KPU sebelumnya sudah membeli Maung Pindad MV2 4×4 sebagai prototype. Adapun Maung Pindad MV2 4×4 diperkirakan memiliki banderol harga sekitar Rp600 Juta hingga Rp700 Juta. Untuk prototype awal berwarna biru muda. Hanya saja, rencana pengadaan kendaraan ini dikritisi oleh sejumlah kalangan. Sebut saja Perludem yang menilai profil unit tidak cocok untuk mendistribusikan logistik Pemilu. Ukuran kendaraan ini kecil sehingga tidak bisa muat banyak.

Sikap kritis atas kebijakan KPU juga berlanjut. Perludem juga mengingatkan tidak semua daerah di Indonesia bisa ditembus melalu jalan darat. Beberapa daerah justru terkoneksi melalui perairan sehingga moda transportasinya kapal atau perahu. Lebih penting lagi, pembelian unit baru tentu semakin menambah beban pembiayaan Pemilu. Apalagi, penyelenggaraan Pemilu diharapkan memiliki efisiensi pembiayaan yang tinggi agar tidak terlalu membebani APBN.

Jawab Potensi Risk Melalui Polis Asuransi Terbaik

Kebijakan KPU terkait kendaraan Maung Pindad MV2 4×4 perlu rencana detail dan matang. Plus minus harus dihitung ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Apalagi, risikonya juga tidak kecil. Adapaun sebagai pengendali risiko atas aset bisa dilakukan melalui brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

KPU

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

 

< Back