Artikel

Isentif EV Siap Disuntikan Asuransi Umum

Argia Digital
min Read
December 23, 2022

Insentif

INSENTIF electric vehicle (EV) siap disuntikkan oleh para pelaku industri asuransi umum. Kebijakan tersebut sebagai bentuk support atas upaya pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan populasi kendaraan listrik. Adapun bentuknya beragam, termasuk tarif premi yang berbeda. Beragam fasilitas dan benefit tersebut diharapkan menarik minat masyarakat untuk beralih pada penggunaan EV. Adapun untuyk sistem proteksi atas risiko maka fitur terbaik brand terpercaya Insureka! wajib diterapkan.

Insentif EV dan beragam benefit lainnya dijamin akan diberikan industri asuransi kepada pemilik EV. Adalah Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang memastikan anggota akan menjalankan kebijakan insentif atas EV. Tidak menutup kemungkinan tarif premi yang diberikannya juga akan berbeda. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang siap memberikan proteksi secara maksimal atas kendaraan listrik tersebut.

Insentif

Lebih lanjut, AAUI juga menegaskan bila insentif untuk EV sudah dibahas dalam berbagai forum resmi internasional, termasuk pertemuan tahunan regulator se-ASEAN. Hasil pertemuan tersebut memastikan bila perlu adanya pendalaman pembahasan untuk implementasi regulasi insentif EV. Sebab, informasi dan ketersediaan data untuk penetapan tarif premi EV saat ini masih terbatas. Kebijakan AAUI tersebut sebelumnya merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sebelumnya mengisyaratkan kebijakan insentif khusus asuransi bagi EV. Acuannya adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Regulasi itu mengatur Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017). kebijakan tersebut otomatis membuat premi unit elektrifikasi semakin hijau dengan fitur perlindungan terbaik atas risiko dengan harga super terjangkau.

Proteksi Risk Melalui Polis Insurance Terbaik

Kebijakan insentif khusus untuk asuransi EV akan membuat skema pembiayaannya semakin kompetitif. Sebab, ada proteksi atas risiko EV. Untuk memproteksi aset atas risiko, maka disarankan memakai formulasi brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Polis Terbit Lebih Cepat

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Klaim Secara Online Mandiri

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Alur Mudah Klaim

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Insentif

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Klaim Dihujani Benefit

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.

Segera Akses Fitur Terbaiknya

Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back