Artikel

Indeks Harga Konsumen Alami Anomali, Kenaikan Harga BBM Munculkan Deflasi

Argia Digital
min Read
November 7, 2022

Indeks

INDEKS Harga Konsumen atau IHK justru mengalami anomali. Sebab, IHK yang terbentuk justru menunjukkan perubahan tren. Kenaikkan harga BBM kali ini justru memunculkan deflasi. Padahal, setiap kali pemerintah menaikkan harga BBM maka akan memicu inflasi pada periode waktu berikutnya. Namun, kondisi kini berbeda. Harga pangan tetap terkendali meski pemerintah menaikkan harga BBM pada awal September kemarin.

Indeks

Indeks Harga Konsumen menunjukkan potret yang tidak biasa. Kenaikan harga BBM atas Pertalite dan Solar tidak memberikan tarikan negatif besar terhadap pasar. Padahal, rata-rata kenaikkan harga BBM Bersubsidi tersebut mencapai 31,4%. Kenaikkan harga BBM tersebut justru memunculkan deflasi.adapun deflasi yang dibuat adalah sekitar 0,11% secara month to month (mtm). Secara tahunan justru melandai 5,71%. Kondisi tersebut ternyata tdak lepas dari relatif stabilnya harga pangan.

Indeks

Indeks Harga Konsumen biasanya menjadi merah manakala pemerintah menaikkan harga BBM. Merunut catatan sejarahnya, inflasi akan terkoreksi naik saat harga BBM dinaikkan pada bulan tersebut. Dampak lanjutannya akan muncul pada bulan berikutnya. Sebagai contoh, pemerintah menaikkan harga BBM pada Mei 2008. Besaran kenaikkan harga BBM mencapai 28%. Kondisi ini lalu memicu inflasi pada bulan tersebut 1,41% sepanjang Mei. Bulan berikutnya inflasi berada di level 2,46%.

Indeks Harga Konsumen pun akhirnya memotret tingkat inflasi hingga 11,06 secara tahunan berjalan pada 2008. Adapun untuk saat ini, status berbeda terbentuk karena ada deflasi pada kelompok bahan pangan. Pangan mengalami deflasi 1,49% (mtm) sepanjang Oktober 2022. Adapun angka deflasi pada September mencapai -0,68%. Hanya saja, sepanjang Oktober beberapa komoditi tetap mengalami inflasi sebut saja, beras, tahu, dan tempe.

Jawab Potensi Risk Melalui Polis Asuransi Terbaik

Indeks Harga Konsumen yang memunculkan deflasi sepanjang Oktober menjadi fenomena menarik. Artinya, harga di pasar terkendali. Pun demikian dengan risiko. untuk menekan risiko, maka proteksi brand terpercaya Insureka! wajib diterapkan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Indeks

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back