E-TILANG Polri siap menjerat bagi pengendara yang tidak taat lalu lintas. Suka ngebut dan ugal-ugalan. Apalagi, ada banyak ruas jalan yang diawasi dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Peringatan tersebut diberikan oleh asuransi mobil terbaik Insureka!. Kalau regulasi tersebut dijalankan, potensi munculnya risiko pasti minor. Meski, sistem terbaik ditawarkan asuransi mobil online Insureka! untuk menekan kerugian atas sebuah risiko.
E-Tilang Polri harus diperhatikan dan masyarakat tidak boleh ngebut apalagi ugal-ugalan di jalan raya. Sikap tersebut kalau tetap dilakukan tentu akan mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Ujungnya bisa memunculkan kecelakaan dengan tingkat kerugian materi besar hingga meminta korban nyawa. Untuk itu, peringatan selalu diberikan oleh Insureka! agar ancaman risiko menjadi minor. Masyarakat juga bisa menggunakan energi dan sumber dayanya untuk keperluan produktif lainnya.
Lebih lanjut, pengawasan ketat E-Tilang Polri juga sudah diberikan oleh stakeholder terkait. Artinya, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang melanggar ketentuan berlalu lintas. Siapapun juga tisak bisa mengelak apabila melakukan pelanggaran karena semuanya dilakukan secara digital. Adalah ELTE yang menjadi mata pengawas atas berbagai hal yang terjadi saat berlalu lintas. ELTE sendiri sudah mulai diterapkan pada 23 Maret 2021. Uji coba awalnya berada di ruas utama jalan Ibu Kota DKI Jakarta.
Secara teknis, ELTE atau tilang elektronik dilakukan dengan menggunakanbantuan kamera CCTV. CCTV tersebut dipasang pada tiap lampu rambu pengatur lalu lintas. Segala aktivitas yang terjadi di sekitar CCTV tersebut dipantau secara langsung dalam sebuah control room. Seiring waktu, implementasi ELTE pun diperluas. Fasiltas ini juga terpasar di banyak ruas jalan tol. Aturannya jelas, pemakai jalan tol hanya diperbolehkan melaju dengan kecepatan 60-80 Km/Jam.
Kalau batas kecepatan tidak memenuhi aspek tersebut, maka sanksi tegas elektronik akan diberikan. Kalau melanggar, maka sanksinya ancama hukuman pidana 2 bulan atau denda sebesar Rp500 Ribu. Adapun acuan hukum kebijakan penerapan ELTE di jalan tol adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Regulasi ini menyangkut Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengacu payung hukum tersbeut, pengendara hanya boleh melaju dengan kecepatan minimal 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam.
Selain mematuhi peraturan berlalu lintas, treatment khusus dengan asuransi harus diterapkan. Tujuannya tentu memberikan proteksi maksimal dengan memindahkan risiko. Dengan sistem yang dimilikinya, asuransi mobil online terbaik Insureka! wajib menjadi rujukan utama. Sebab, Insureka! memiliki sistem terbaik dengan basis simply smarter. Proses pendaftaran hingga pengajuan klaim menjaid lebih mudah, cepat, dan tanpa survei. Proses registrasi pendaftaran hanya membutuhkan waktu 3 menit, lalu polis asuransi diterbitkan kurang dari 24 jam.
Kalau registrasi pendaftaran dilakuakn saat ini, maka bonus sebesar 25% akan diberikan. Ada juga cashback yang bisa dinikmati sebesar 15%. Proses registrasi pendaftarannya simpel karena calon member baru hanya memasukan informasi utama. Adapun informasi utama tersebut adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area plat nomor. Dari data ini akan didapatkan nilai asuransi. Nilai tersebut juga bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Kemandirian juga ditawarkan Insureka! kepada calon membernya dalam hal penerapan polis asuransinya. Perlu diketahui, asuransi Insureka! terbagi menjadi 3 polis. Ada Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, hingga Total Loss Only (TLO). Comprehensive Basic dan Premium merupakan turunan dari All Risk. TLO memberikan beragam kemudahan regulasi. Pemilik polis asuransi TLO masih bisa menikmati diskon besar 25%.
Kemudahan online juga ditawarkan dalam proses klaimnya. Member Insureka! hanya perlu memfoto bagian-bagian mobil yang rusak dan mengunduhnya ke sistem Insureka!. Saat mengunggah foto-foto tersebut sertakan pula kronologis penyebab kerusakannya. Semakin lengkap dan cepat, maka durasi waktu proses approval bisa dilakukan lebih singkat. Untuk informasi detail lainnya bisa datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. Satrio Kav.18, Kuningan, Jakarta.(*)
< Back