DENGAN formula khusus terbaik ini, angka kemiskinan bisa dikendalikan. Artinya, potensi penurunan angka kemiskinan sepanjang tahun ini sangatlah terbuka lebar. Apalagi, pemerintah memiliki pondasi pertumbuhan ekonomi yang kompetitif dari tahun sebelumnya. Oleh banyak lembaga dunia, laju pertumbuhan ekonomi yang positif tersebut juga akan berlanjut pada tahun ini. Meski demikian, masyarakat tetap waspada terhadap faktor risiko. Tetap berusaha keras mengakses kran ekonomi.
Dengan formula terbaik, angka kemiskinan masih bisa dikendalikan bahkan ditekan sepanjang tahun ini. Oleh para ekonom, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi agar angka kemiskinan penduduk Indonesia mengalami penurunan. Setidaknya tidak mengalami pembengkakan. Adapun formula itu adalah pengendalian inflasi. Posisi inflasi harus dijaga apalagi target kenaikkan tidak lebih dari 7,5% hingga 8,5% sudah diketok pemerintah untuk 2023.1.18
Dengan treatment yang dimilikinya, pemerintah memang bisa, mengendalikan faktor inflasi. Buktinya, inflasi pada 2022 bisa dikendalikan pada angka 5,51% meski kebijakan kenaikkan harga BBM diberlakukan. Selain inflasi, upaya meradam kenaikkan angka kemiskinan bisa ditempuh melalui terus menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Saat ini Indonesia memiliki jejak pertumbuhan ekonomi yang positif. Pada Kuartal IV/2022, pertumbuhan ekonomi diramal oleh Bank Indonesia sekitar 5,3%.
Pertumbuhan positif ekonomi Indonesia juga dipercaya akan berlanjut pada tahun ini. Pemerintah pun optimistis laju pertumbuhan ekonomi tahun ini sekitar 5%. Adapun formula lain penekan tingkat kemiskinan penduduk dengan optimalisasi ketersediaan lapangan kerja. Ketersediaan lapangan kerja tentu memebrikan impact positif terhadap serapan tenaga kerjanya. Harapannya, agar tingkat kesejahteraan masyarakat naik.
Dengan mengoptimalkan elemen pendukung ekonomi, masyarakat memiliki peluang besar untuk memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Mereka tinggal mengantisipasi faktor risikonya. Adapun penanganan risiko atas aset bisa dilakukan dengan formula proteksi melalui brand terpercaya insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil.
Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi di dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi dengan SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil di dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila di data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari nilai mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back