CEK pajak kendaraan online tampaknya wajib dikaji ulang. Kemudahan sistem dan mekanisme dalam pembayaran pajak perlu disederhanakan. Sebab, bisa dikatakan masih rumit. Dengan lebih menyederhanakan sistem lagi, diharapkan minat masyarakat dalam membayar pajak akan terkatrol naik. Dengan tertibnya administrasi kendaraan akan mendukung kenyamanan berkendara di jalan raya yang rentan risiko. Bahkan, saat risiko datang bisa diselesaikan lebih optimal.
Cek pajak kendaraan online yang lebih simpel dan sederhana menjadi catatan tersendiri. Acuannya adalah hasil survei DDTCNews, 1-20 September 2022. Sebab, hasil survei masih menempatkan rasio tipis antara status mudah dan sulit dalam proses registrasi ulang atau pembayaran pajaknya. Komposisnya adalah 47% yang berasumsi sulit, lalu 53% beranggapan sistemnya sudah mudah diakses dan dipahami. Adapun rinciannya adalah 39% sulit dan 8% sangat sulit, lalu 47% mudah juga 6% sangat mudah.
Lebih lanjut, cek pajak kendaraan online menempatkan sikap atas sanksi berjenjang bagi pengemplang. Mayoritas responden setuju denga adanya sanksi berjenjang diberikan kepada para pengemplang pajak. Total slot sikap persetujuan diberikan hingga 94%. Rinciannya adalah 65% hanya bersikap setuju, lalu 29% memilih sangat setuju. Adapun opini ketidaksetujuan atas sanksi berjenjang bagi pengeplang pajak hanya 6%. Rinciannya masing-masing 3% untuk status kurang setuju dan tidak setuju.
Menguatkan cek pajak kendaraan online, regulasi pemberian sanksi berjenjang mengacu kepada Pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berisi tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Nantinya aka nada 3 kali peringatan. Rinciannya, peringatan pertama pada 3 bulan jelang penghapusan data, lalu peringatan kedua pada 1 bulan sejak peringatan pertama. Untuk peringatan ketiga diberikan sejak jangka peringatan kedua dengan muara penghapusan data kendaran.
Ketaatan membayar pajak kendaraan menjadi kewajiban yang utama. Lebih khusus lagi bagi mereka yang menjalani aktivitas rutin di jalan raya. Untuk menekan risiko yang muncul, sistem proteksi terbaik dari brand terpercaya Insureka! wajib diberikan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam.
Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back